POSKOTA.CO.ID – Bagi para peserta seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024, penantian segera berakhir.
Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pengumuman hasil seleksi yang akan dimulai pada 16 Juni 2025.
Pengumuman ini menjadi langkah penting bagi peserta yang berharap lolos untuk mengisi formasi PPPK sesuai dengan jabatan dan lokasi yang dilamar.
Untuk itu, penting mengetahui tahapan, cara pengecekan, hingga arti dari kode pengumuman yang tercantum. Berikut informasi lengkapnya untuk Anda.
Baca Juga: Tak Ada Passing Grade! Ini Urutan Prioritas Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 untuk Honorer
Jadwal pengumuman PPPK tahap 2 tahun 2024
Untuk pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK tahap 2 tahun 2024 berakhir pada 15 Juni 2025.
Hasil seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 akan berlangsung pada 16 Juni 2025.
Selanjutnya, instansi pemerintah akan melakukan pengumuman hasil akhir hingga 30 Juni 2025.
Berikut jadwal lengkapnya:
16-30 Juni 2025: Pengumuman hasil kelulusan
16-30 Juni 2025: Pengisian DRH NI PPPK
1 Agustus-10 September 2025: Usul penetapan NI PPPK
Baca Juga: Kabarkan Gembira untuk Honorer! Ini Jaminan Negara untuk PPPK Penuh Waktu
Cek pengumuman hasil PPPK tahap 2 tahun 2024
Peserta dapat melakukan pengecekan hasil seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 melalui situs resmi SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
1. Buka situs resmi SSCASN
2. Klik ‘Masuk’ di ujung kanan atas
3. Masuk dengan akun Anda (menggunakan NIK dan password)
4. Klik ‘Masuk’
5. Setelah berhasil login, akan muncul tampilan resume pendaftaran
6. Tertera keterangan kelulusan PPPK 2024
Baca Juga: Kapan Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Cek Nomor Induk PPPK
Daftar kode pengumuman PPPK tahap 2

Melansir keterangan BKN RI, berikut arti 11 kode huruf saat pengumuman seleksi peserta PPPK Tahap II 2024:
P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
PR1: Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Jenis Kebutuhan Khusus
PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
L: Peserta Dinyatakan Lulus
L-2: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi berbeda
L-3: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
Baca Juga: Mohon Maaf! Golongan Ini Tidak Dapat Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2025, Siapa Saja Mereka?
TL: Peserta Tidak Lulus
TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest
TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi
TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian
A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar dan memperoleh nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.
Jika peserta melihat kode L, L-2, atau L-3 pada kolom keterangan, itu berarti peserta tersebut dinyatakan lulus.
Artinya, peserta berhak untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan jabatan dan lokasi formasi yang telah dilamar.
Demikian informasi mengenai PPPK tahap 2 tahun 2024.