POSKOTA.CO.ID – Masalah kesehatan mental seperti stres atau kecemasan tak boleh diabaikan.
Kabar baiknya, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi ke psikolog menggunakan BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan.
Dengan BPJS Kesehatan, semua biaya akan ditanggung. Sehingga Anda tidak perlu repot memikirkan biaya.
Simak panduan lengkapnya berikut ini.
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Datanglah ke Puskesmas, klinik, atau dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS.
Konsultasikan kondisi kesehatan mental Anda, seperti stres berat atau kecemasan yang mengganggu.
2. Dapatkan Surat Rujukan dari Dokter FKTP
Jika dokter FKTP menilai Anda membutuhkan bantuan psikolog, mereka akan menerbitkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS atau klinik psikologi). Surat ini berlaku maksimal 3 bulan.
Baca Juga: Panduan Mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tahapannya!

3. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Saat ke fasilitas lanjutan, siapkan dokumen:
· Kartu BPJS/KIS dan fotokopinya
· KTP dan fotokopi
· Kartu Keluarga dan fotokopi
· Surat rujukan dari FKTP
· Diagnosis dari dokter FKTP
Baca Juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di Link Resmi, Apakah Saldo Bansos Rp600.000 Sudah Cair?
4. Daftar dan Konsultasi dengan Psikolog
Daftarkan diri di loket administrasi RS atau klinik. Kemudian masuk sesi:
· Psikolog: akan melakukan tes emosional, wawancara, dan memberi strategi coping.
· Psikiater (jika rujukan diarahkan ke psikiater): bisa memberikan diagnosa dan meresepkan obat
5. Tindak Lanjut & Ambil Obat (Jika Diperlukan)
Jika psikiater memberi resep, Anda bisa mendapatkan obat-obatan yang ditanggung BPJS melalui program rujuk balik (PRB).
Psikolog umumnya tidak memberi obat, tetapi Anda bisa kembali untuk terapi lanjutan sesuai kebutuhan.
Demikian informasi mengenai cek kesehatan mental ke psikolog menggunakan BPJS.