POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 dari BPJS Ketenagakerjaan resmi mulai dicairkan sejak pekan lalu. Program ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja formal, terutama di tengah tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Namun, antusiasme penerima bantuan ternyata diiringi dengan berbagai keluhan terkait proses verifikasi data yang gagal. Banyak peserta melaporkan bahwa mereka tidak lolos verifikasi sehingga tidak bisa menerima BSU.
Keluhan ini ramai disuarakan di media sosial dan layanan pengaduan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa peserta mengaku data mereka sudah benar, namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Lantas, apa sebenarnya penyebab gagalnya verifikasi BSU? Apakah ada solusi untuk memperbaiki data agar bantuan ini tetap bisa diterima? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Segera Cair! Begini Cara Tarik Uang Rp300.000 Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 di ATM dan Kantor Pos
5 Penyebab Utama Gagal Dapat BSU
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada lima alasan utama mengapa peserta tidak lolos verifikasi BSU:
- Bukan WNI atau Tidak Memiliki NIK/KTP
Syarat utama penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Bukan Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Hanya pekerja yang aktif membayar iuran Jamsostek hingga April 2025 yang berhak menerima BSU.
- Penghasilan di Atas Rp3,5 Juta atau Melebihi UMP/UMSK
BSU hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum daerah.
- Status sebagai ASN, TNI, atau Polri
PNS, PPPK, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU.
- Terdaftar sebagai Penerima PKH 2025
Pekerja yang sudah mendapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak bisa mengklaim BSU.