Program BSU 2025 Sebesar Rp600 Ribu Akan Segera Cair! Ini 5 Penyebab Gagal Verifikasi dan Cara Mengatasinya

Minggu 15 Jun 2025, 15:40 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker, Update terbaru pencairan BSU Juni 2025. Pekerja sektor formal wajib cek kriteria, NIK valid, iuran aktif, dan tidak terdaftar PKH. (Sumber: ist)

Ilustrasi BSU Kemnaker, Update terbaru pencairan BSU Juni 2025. Pekerja sektor formal wajib cek kriteria, NIK valid, iuran aktif, dan tidak terdaftar PKH. (Sumber: ist)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 dari BPJS Ketenagakerjaan resmi mulai dicairkan sejak pekan lalu. Program ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja formal, terutama di tengah tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.

Namun, antusiasme penerima bantuan ternyata diiringi dengan berbagai keluhan terkait proses verifikasi data yang gagal. Banyak peserta melaporkan bahwa mereka tidak lolos verifikasi sehingga tidak bisa menerima BSU.

Keluhan ini ramai disuarakan di media sosial dan layanan pengaduan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa peserta mengaku data mereka sudah benar, namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Lantas, apa sebenarnya penyebab gagalnya verifikasi BSU? Apakah ada solusi untuk memperbaiki data agar bantuan ini tetap bisa diterima? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Segera Cair! Begini Cara Tarik Uang Rp300.000 Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 di ATM dan Kantor Pos

5 Penyebab Utama Gagal Dapat BSU

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada lima alasan utama mengapa peserta tidak lolos verifikasi BSU:

  1. Bukan WNI atau Tidak Memiliki NIK/KTP

Syarat utama penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  1. Bukan Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Hanya pekerja yang aktif membayar iuran Jamsostek hingga April 2025 yang berhak menerima BSU.

  1. Penghasilan di Atas Rp3,5 Juta atau Melebihi UMP/UMSK

BSU hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum daerah.

  1. Status sebagai ASN, TNI, atau Polri

PNS, PPPK, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU.

  1. Terdaftar sebagai Penerima PKH 2025

Pekerja yang sudah mendapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak bisa mengklaim BSU.


Berita Terkait


News Update