Namun demikian, tindakan tersebut dipandang tidak selaras dengan etika jabatan seorang pemimpin publik.
"Sebagai kepala desa, beliau harus menyadari bahwa segala tindak-tanduknya kini berada dalam sorotan publik. Marwah jabatan harus dijaga dengan baik," ujar Dani.
Sebagai bentuk komitmen, Casmari telah menandatangani surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Kejari Pandeglang Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alat Combine di DPKP
Ia juga menyatakan bahwa tindakannya merupakan bentuk kekhilafan pribadi dan siap menerima konsekuensi moral atas kegaduhan yang timbul.
"Jika tindakan serupa kembali terulang, kami akan menerapkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku," tegas Dani.
Klarifikasi ini dilakukan di tengah derasnya kritik dari masyarakat. Banyak pengguna media sosial yang menyayangkan sikap Casmari yang dinilai tidak mencerminkan etika pemimpin desa.
Beberapa komentar menyuarakan agar Casmari mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.
"bukannya malu trus mengundurkan diri, malah klarifikasi," komentar akun Instagram @quietplce_.
"Tak sebanding antara SDM kepala daerah dengan moralitas," tulis akun @illbesuccesful.
"Kekuasaan hanya bisa dipegang oleh orang yang kuat iman dan besar kebijaksanaan. Kalau belum mampu, sebaiknya tahu diri dan tahu malu, lalu mengundurkan diri," sambung akun @andrew_stevan_18.
Casmari sendiri diketahui menjabat sebagai Kuwu Karangsari sejak 2023. Hingga kini, belum ada tindakan pemberhentian dari pihak berwenang.