Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono: Bukan Berarti Nggak Boleh Merokok

Sabtu 14 Jun 2025, 17:23 WIB
Ilustrasi, Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta. (Sumber: Unsplash | Foto: Kitty Hutchinson)

Ilustrasi, Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta. (Sumber: Unsplash | Foto: Kitty Hutchinson)

"Ya kalau patroli rutin sih kita lakukan patroli," ucap Satriadi saat dihubungi Poskota, Sabtu 14 Juni 2025.

Baca Juga: Pansus DPRD Pastikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Rampung Tahun Ini

Satriadi menyampaikan, akan menindak langsung para pelanggar yang merokok di KTR.

Menurutnya, sanksi yang akan diberikan itu sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang nanti akan disahkan.

"Ya pengawasannya kalau dia melanggar di aturan bukan kawasan bebas rokok ya kita tindak sesuai Perda," ujar Satriadi.

Terkait personel yang akan diterjunkan, Satriadi mengatakan, akan melihat terlebih dahulu luas area kawasan tanpa rokok tersebut.

"Tergantung luas tamannya nanti kita lihat area tamannya berapa luasnya nanti Kita sesuaikan dengan jumlah personel yang ditempatkan," ucap Satriadi. (CR-4)


Berita Terkait


News Update