KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta masih belum diperlukan untuk saat ini.
Alasannya, kata Trubus, aturan mengenai aktivitas merokok di tempat-tempat publik sudah termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 yang telah diperbarui menjadi Pergub Nomor 40 Tahun 2020
"Sudah diwakilkan dalam Pergub Nomor 40 Tahun 2020, tinggal mengacu saja pada Pergub itu, atau bila diperkuat pasal-pasalnya. Jadi sebenarnya belum perlu (Raperda)," kata Trubus saat dikonfirmasi, Sabtu, 14 Juni 2025.
Selain dengan adanya peraturan atau larangan kawasan merokok di kawasan publik, kata Trubus, kesadaran masyarakat juga memiliki peranan penting.
Baca Juga: Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono: Bukan Berarti Nggak Boleh Merokok
Menurutnya, jika banyak spanduk atau baliho larangan merokok sembarangan dan juga banyak ruang merokok masyarakat akan paham dan tertib dengan sendirinya.
"Jadi tinggal Pemprov Jakarta memperbanyak ruang bagi mereka (perokok). Kalau merokok sudah pada tempatnya, artinya masyarakat sudah mengerti dan paham bagaimana bahayanya merokok," jelas Trubus.
Di samping itu, Trubus berpendapat, apabila Raperda KTR dibuat sedemikian ketat maka berpotensi merugikan berbagai pihak.
Salah satunya akan mempengaruhi pendapatan negara. Karena faktanya, rokok merupakan salah satu sumber devisa terbesar negara.
Apalagi, setelah Jakarta tak menyandang status sebagai ibu kota negara maka tidak lagi mendapat anggaran khusus dari Pemerintah Pusat.
"Kebijakan itu harus memuat unsur keterbukaan publik. Apakah ada kepentingan ekonomi, kepentingan pemerintah, kepentingan publik, kepentingan politik, itu harus dibuat berimbang," ucap Trubus.
Baca Juga: Strategi Pemprov Jakarta Tegakkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa prinsip Raperda KTR bukan larangan orang merokok, tapi untuk mengatur aktivitas merokok di tempat-tempat publik.
Sehingga pihaknya juga bakal menyediakan fasilitas khusus bagi perokok di tempat-tempat tersebut.
"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," kata Pramono.