Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat 06 Jun 2025, 16:56 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara bersama Wakil Bupati, Ade Ruhandi dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis, 5 Juni 2025. (Sumber: Dok. Pemkab Bogor)

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara bersama Wakil Bupati, Ade Ruhandi dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis, 5 Juni 2025. (Sumber: Dok. Pemkab Bogor)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis, 5 Juni 2025.

Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, berharap, pendapatan asli daerah (PAD) dapat dioptimalkan guna mendukung pembangunan berkelanjutan, peningkatan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga Perda ini mampu memperkuat pembiayaan pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ade, Kamis, 5 Juni 2025.

Baca Juga: TransJabodetabek Resmi Layani Rute Bogor-Blok M, 20 Halte Disiapkan

Selain pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Rapat Paripurna juga mengagendakan penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor untuk periode 2025–2029.

Terkait hal itu, Ade menjelaskan bahwa RPJMD mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan yang akan menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis lima tahunan.

“Kami berharap pembahasan Raperda RPJMD ini dapat diselesaikan tepat waktu dengan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah persetujuan bersama tercapai, Raperda RPJMD akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan secara resmi. (CR-5)


Berita Terkait


News Update