Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.
"Tentu enggak seperti itu. Polemik ini prosesnya sudah panjang," kata Bima.
Baca Juga: Kemendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumatera Utara
Ia menekankan bahwa keputusan Kemendagri ini tidak memuat kepentingan politis, melainkan berdasarkan proses dan hukum yang berlaku untuk menentukan batas wilayah.
Empat pulau kecil yang menjadi fokus sengketa dan kini masuk wilayah Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditandatangani pada April 2025.
Bima menambahkan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap permasalahan sengketa pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Mantan Pemimpin GAM, Ini Profil Gubernur Muzakir Manaf yang Tegaskan 4 Pulau Aceh Bukan Milik Sumut
Polemik yang telah berlangsung lama ini menimbulkan kontroversi di masyarakat, sehingga harus disikapi dengan cermat dan hati-hati.
Penyelesaiannya memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak, tidak hanya melihat peta geografis, tetapi juga sisi historis dan realita kultural.
Kajian Ulang Menyeluruh dan Mediasi Pihak Terkait
Wamendagri Bima Arya menjelaskan bahwa Mendagri Tito Karnavian akan melakukan kajian ulang menyeluruh mengenai pulau-pulau sengketa ini pada Selasa, 17 Juni 2025.
Kajian ini akan melibatkan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, yang meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, serta unsur internal Kemendagri yang terlibat dalam pembahasan sengketa ini.