Jajaran Polres Cimahi melaksanakan press conference Ungkap Kasus Tipu Gelap, di Mako Polres Cimahi, Sabtu 24 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Gatot Poedji Utomo)

Daerah

Dirut BUMD PT Multi Gunasarana Bandung Barat Tipu Konsumen hingga Ratusan Juta

Sabtu 14 Jun 2025, 15:38 WIB

CIMAHI TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Direktur BUMD Perdana Multiguna Sarana Kabupaten Bandung Barat (KBB), Deden Robby Firman, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang dengan modus cek kosong.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryonugroho, mengatakan, pelaku ditangkap lantaran memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.

"Penangkapan DRF dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti atas dugaan penipuan cek kosong yang merugikan korban hingga lebih dari Rp650 juta," kata Dimas di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Sabtu 14 Juni 2025.

Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat DRF melakukan pemesanan ayam beku sebanyak 15 ton kepada salah satu rekanan bisnis dengan mengatasnamakan PT Multi Gunasarana Bandung Barat, yang bergerak dibidang aneka usaha.

Namun, saat korban mencoba mencairkan cek tersebut di salah satu bank di kawasan Padalarang, ternyata dana yang dijanjikan tidak tersedia.

Baca Juga: Korban Penipuan Calo Tenaga Kerja RSUD Labuan Pandeglang Bertambah

"Dengan begitu, pihak bank menolak pencairan karena rekening pengirim tidak memiliki saldo," ucapnya.

Merasa ada yang janggal, korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada Satreskrim Polres Cimahi, pada 21 April 2025.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi itu fiktif dan tidak ada niat dari tersangka untuk membayar," ujarnya.

Sementara itu, pada saat penyidikan berlangsung, polisi menemukan laporan tambahan dari beberapa pihak yang juga diduga menjadi korban DRF, dengan nilai kerugian keseluruhan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Diduga modus yang sama telah dilakukan oleh pelaku di sejumlah transaksi lainnya. Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain.

"Dari catatan kami, nilai total kerugian yang muncul dari berbagai laporan cukup signifikan," katanya.

Baca Juga: DPRD Pandeglang Desak Polisi Usut Calo Tenaga Kerja RSUD Labuan

Dengan adanya kasus tersebut, lanjut Dimas, kasus tersebut menjadi sorotan lantaran pelaku merupakan pejabat aktif di lingkungan BUMD milik pemerintah daerah.

Coreng Citra BUMD di KBB

Banyak pihak menilai, kasus ini mencoreng integritas BUMD di KBB yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi lokal.

"Penindakan ini menjadi komitmen kami bahwa siapa pun pelakunya, jika terbukti melakukan penipuan, akan diproses hukum tanpa pandang bulu," tuturnya.

Tersangka pun di jerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman penjara maksimal diatas 3 tahun.

Tags:
Polres CimahiBandung BaratKBBBUMDPT Multi GunasaranaPenipuan

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Mohamad Taufik

Editor