POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi menetapkan aturan terbaru Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
BSU Kemnaker 2025 ini hadir sebagai dukungan langsung bagi pekerja dan buruh bergaji rendah untuk menjaga daya beli serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan tunai sebesar Rp600.000 akan disalurkan satu kali kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, dengan prioritas pada sektor formal yang terdampak kondisi ekonomi global.
Syarat penerima BSU 2025 telah diatur secara rinci dalam regulasi, mulai dari status keikutsertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga batas maksimal penghasilan.
Baca Juga: Tertunda Cair? 3 Langkah Mudah Atasi Status 'Verifikasi' pada BSU 2025
Selain pekerja sektor swasta, pemerintah juga membuka peluang bagi guru honorer di bawah Kemendikbud dan Kemenag untuk menerima bantuan ini.
Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan BSU 2025 dan bagaimana mekanisme pencairannya?
Berikut ulasan lengkap aturan resmi BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: Ini Tanda Anda Lolos sebagai Penerima BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah
Syarat Penerima BSU 2025
Pemerintah kembali menyalurkan BSU bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
- Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh.
- Pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pekerja/buruh merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
- Pekerja/buruh menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
- Pemberian BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.
Baca Juga: Cara Update Rekening BSU 2025 agar Rp600 Ribu Cair, Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara Cek Penerima BSU 2025
Agar tidak ketinggalan informasi, penting bagi calon penerima memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima BSU 2025.
Pemeriksaan status penerima BSU dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui berbagai platform resmi. Berikut panduan lengkap cara cek penerima BSU 2025 yang bisa diikuti:
Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan status BSU secara online. Berikut langkah-langkah mengecek penerima BSU tahun 2025:
- Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Isi formulir dengan data pribadi: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap sesuai KTP, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, Nomor handphone aktif, dan Alamat email aktif.
- Klik tombol "Lanjutkan".
Sistem akan menampilkan status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Baca Juga: Panduan Lengkap Daftar BSU Juni-Juli 2025 Online via BPJS Ketenagakerjaan
Melalui Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id
- Jika sudah memiliki akun, login menggunakan kredensial Anda. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
Melalui Aplikasi Pospay
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, BSU dapat dicairkan melalui Kantor Pos menggunakan aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkah cek penerima BSU 2025:
- Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun di dalam aplikasi jika belum memiliki.
- Pada halaman utama, klik ikon informasi (i) berwarna merah di pojok kanan atas.
- Pilih logo Kemnaker.
- Pilih opsi "BSU Kemnaker 1" pada kolom jenis bantuan.
- Siapkan e-KTP dan pilih "Ambil Foto Sekarang" untuk memotret e-KTP.
- Lengkapi data diri yang diminta.
- Klik "Lanjutkan".
Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Baca Juga: Siapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Cek NIK KTP di Link Ini
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025.
Namun, pencairan BSU dilakukan sekaligus sebesar Rp600.000 pada bulan Juni 2025.
BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 menjadi harapan baru bagi pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi.
Meskipun jadwal pasti pencairan belum diumumkan secara spesifik, pemerintah telah memberikan sinyal kuat bahwa bantuan akan disalurkan secepat mungkin.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebutkan target penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 berlangsung sebelum pekan kedua Juni.
"Ya, sebelum minggu kedua kami berharap itu (BSU) sudah disalurkan, insyaallah," ujar Yassierli.
Kendati begitu, Yassierli tidak menjelaskan secara rinci tanggal pasti pencairan dana bantuan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya tengah mempercepat proses agar bantuan bisa segera diterima para pekerja yang berhak.
Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk terus memantau informasi terbaru melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, informasi pencairan BSU dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.