5 Alasan BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan Belum Masuk ke Rekening: Ini Syarat, Jadwal dan Cara Cek Status Penerima

Sabtu 14 Jun 2025, 14:01 WIB
Update terbaru pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Pelajari tahapan verifikasi, alasan penundaan, dan cara memperbaiki data jika gagal menerima bantuan.(Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

Update terbaru pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Pelajari tahapan verifikasi, alasan penundaan, dan cara memperbaiki data jika gagal menerima bantuan.(Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.

Bantuan ini disalurkan dalam dua tahap, yakni untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan total nilai Rp600.000 per penerima. BSU ditujukan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.

Bantuan ini secara khusus diperuntukkan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, penerima harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

Baca Juga: BSU 2025 Cair Rp600 Ribu, Segera Cek di bsu.kemnaker.go.id!

Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah mengimbau para pekerja untuk segera memverifikasi data dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses pencairan berjalan lancar. Bagi yang memenuhi syarat, dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening bank yang terdaftar.

Kriteria Penerima BSU 2025

Bantuan ini memiliki sejumlah persyaratan ketat, di antaranya:

  • Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP) yang berlaku.
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Klik menu "Cek Status Penerima BSU".
  3. Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  4. Isi data diri secara lengkap, meliputi:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor HP
  • Email
  1. Pastikan semua data benar dan aktif.
  2. Klik "Lanjutkan".
  3. Status penerima BSU akan muncul.

Jika muncul pesan "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)", berarti pekerja tersebut tidak memenuhi syarat. Namun, jika muncul laman update rekening, segera lakukan pembaruan data bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN).

Cara Update Rekening BSU 2025

Untuk memastikan dana BSU dapat ditransfer, pastikan rekening bank aktif. Berikut tahapannya:

  1. Masuk ke laman "Update Rekening" di situs BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi data rekening Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN).
  3. Klik "Lanjutkan".
  4. Akan muncul notifikasi:
  • "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silahkan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda."
  • "Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya Data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025."

Baca Juga: Aturan BSU Kemnaker 2025, Siapa Berhak Menerima dan Cara Cek Status Penerima

Jadwal Pencairan BSU 2025

Pemerintah telah memulai penyaluran BSU sejak awal Juni 2025. Namun, proses pencairan dilakukan bertahap sesuai verifikasi data.

"Perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025. Silahkan melakukan pengecekan secara berkala," tulis BPJS Ketenagakerjaan di akun Instagram resminya, @bpjs.ketenagakerjaan.

Pekerja disarankan memantau website BPJS Ketenagakerjaan, media sosial, atau email terdaftar untuk informasi terbaru.

5 Alasan BSU Belum Cair di Juni 2025

Meski penyaluran sudah dimulai, beberapa pekerja mengeluhkan dana BSU belum masuk. Berikut penyebabnya:

  1. Jadwal Pencairan Mundur: Proses administrasi membutuhkan penyesuaian.
  2. Verifikasi Data Masih Berlangsung: Pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran.
  3. Syarat Penerima Lebih Ketat: Hanya pekerja dengan gaji ≤ Rp 3,5 juta yang berhak.
  4. Koordinasi Antarinstansi: BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan Kemenko Perekonomian masih menyinkronkan data.
  5. Penyempurnaan Data Penerima: Pembaruan data peserta BPJS Ketenagakerjaan masih dilakukan.

Baca Juga: Cek bsu.kemnaker.go.id! Guru Honorer Wajib Tahu Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Tahapan Pencairan BSU 2025

Berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022 Pasal 7, proses pencairan BSU meliputi:

  1. Pengumpulan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Verifikasi dan validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Penyusunan daftar calon penerima.
  4. Penetapan penerima oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
  5. Penyaluran dana melalui bank Himbara.

Bagi yang belum menerima, disarankan rutin mengecek status dan memastikan data rekening sudah benar. Semoga informasi ini membantu!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja dan membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi para pekerja yang memenuhi kriteria, pastikan untuk rutin memantau informasi terbaru melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau kanal komunikasi lainnya. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi penyemangat dalam menjalani aktivitas kerja sehari-hari.


Berita Terkait


News Update