Setelah cukup bukti terkumpul, Joko Suyoto akhirnya ditangkap pada Selasa pagi, 11 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Jika terbukti bersalah, Joko Suyoto dapat dijerat dengan pasal terkait kejahatan siber dan perjudian online.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku kegiatan judi online dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Joko dalam jaringan judol dan apakah terdapat indikasi tindak pidana lain yang menyertai.