Kronologi Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi Terkait Judi Online

Kamis 12 Jun 2025, 10:04 WIB
Potret artis cilik Farel Prayoga yang mendapat kabar mengejutkan. Sang ayah, Joko Suyoto ditangkap polisi karena terlibat judi online. (Sumber: Instagram/farel.prayoga_.official)

Potret artis cilik Farel Prayoga yang mendapat kabar mengejutkan. Sang ayah, Joko Suyoto ditangkap polisi karena terlibat judi online. (Sumber: Instagram/farel.prayoga_.official)

POSKOTA.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari keluarga penyanyi cilik Farel Prayoga. Sang ayah, Joko Suyoto (JS) ditangkap oleh pihak kepolisian polisi atas dugaan keterlibatan dalam judi online.

Joko yang dikenal sehari-hari menjaga warung kelontong, mengaku melakukan aktivitas tersebut sebagai sampingan.

Peristiwa ini sontak menjadi perbincangan hangat dan viral, mengingat popularitas sang anak yang pernah tampil di Istana Merdeka.

Baca Juga: Sosok Joko Suyoto Ayah Farel Prayoga Disorot: Ditangkap Karena Judi Online, Pekerjaan Aslinya Apa?

Kronologi Penangkapan Ayah Farel Prayoga

Penangkapan terhadap Joko dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi pada Selasa, 10 Juni 2025. Lokasi penangkapan berada di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Kehadiran polisi di kediaman keluarga Farel sontak menyita perhatian warga sekitar, banyak yang tak menyangka ayah sang bintang cilik terlibat kasus hukum.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, membenarkan penangkapan tersebut. Joko diamankan aparat saat berada di rumahnya bersama istrinya.

Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Keduanya sempat dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan intensif, namun setelah penyelidikan lebih dalam dan diketahui hanya JS yang aktif terlibat dalam praktik judi online.

Baca Juga: Siapa Ayah Farel Prayoga? Sosok Joko Suyoto Ditangkap atas Dugaan Terlibat Judi Online

"Yang bersangkutan kami amankan bersama istrinya. Namun, dari hasil pendalaman hanya JS yang terlibat aktif bermain judi online,” ujar Kompol Komang.

Barang Bukti dan Pengakuan

Dari penyidikan terungkap, JS menggunakan ponselnya sendiri untuk mengakses situs perjudian daring. Perangkat seluler tersebut kini telah disita sebagai barang bukti utama oleh polisi.


Berita Terkait


News Update