Menurut Novrian, jika pola penyelesaian kasus hanya sebatas pengucilan, maka potensi munculnya masalah baru di masa depan sangat besar.
"Problem solving-nya harus jelas. Penyelesaian juga harus tuntas dengan melakukan pendampingan optimal. Bukan justru mengasingkan anak-anak ini. Itu bukan penanganan yang baik, justru memperparah trauma mereka," jelasnya.
Seperti Fenomena Gunung Es
Novrian, menilai kasus asusila yang melibatkan anak-anak di Kecamatan Medan Satria, seperti fenomena gunung es. Menurutnya, kasus ini hanya sebagian kecil dari persoalan besar yang belum tersentuh, dan bisa menjadi bom waktu di kemudian hari.
Baca Juga: DP3A Kota Bekasi Minta Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur tidak Terlalu Diekspos, Ini Alasannya
"Peristiwa ini sebenarnya sudah lama tersimpan, seperti bom waktu yang akhirnya meledak. Ini terjadi karena lemahnya kemampuan anak dalam memahami konten sensitif, terutama pornografi yang mereka akses dengan bebas melalui gadget," kata Novrian.
Menurut Novrian, pihaknya telah melakukan asesmen terhadap anak pelaku dan korban. KPAD juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Unit PPA, hingga Kementerian Sosial. Terakhir, KPAD mendampingi pemeriksaan pelaku di Rumah Sakit Polri.
Novrian menyebut fenomena ini tidak hanya terjadi di wilayah Kota Bekasi, juga di banyak daerah lain di Indonesia, karena mudahnya akses konten pornografi di internet tanpa pengawasan yang memadai.
Ia menegaskan, pekerjaan rumah besar pemerintah hari ini adalah membenahi sistem media digital, memperketat filter tayangan, serta meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan gadget anak.
"Bukan hanya pembangunan fisik yang penting, tapi juga pembangunan sosial. Orang tua harus tahu bagaimana cara mengarahkan penggunaan gadget. Perlu ada pendampingan jangka panjang, baik untuk pelaku maupun korban, karena trauma ini berpotensi menetap seumur hidup," tegas Novrian.
Ia berharap, momentum ini bisa menjadi evaluasi bersama semua pihak di Kota Bekasi untuk serius memperhatikan perlindungan anak dari ancaman pornografi dan kekerasan seksual. (CR-3)