SERANG, POSKOTA.CO.ID – US, 45 tahun, seorang pria di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tega mencabuli anak tirinya yang berusia 20 tahun dan berkebutuhan khusus (tuna rungu dan wicara).
Aksi bejat itu terbongkar setelah korban melapor kepada bibinya setelah dicabuli.
Dalam waktu sekitar 4 jam, keluarga korban melaporkan aksi pencabulan itu ke Mapolres Serang. US yang berprofesi sebagai buruh serabutan berhasil diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rabu, 29 Mei 2025.
"Tersangka diamankan Tim Unit PPA di rumahnya sekitar pukul 04.00 sekitar 4 jam setelah pihak keluarga melapor," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada Poskota, Rabu, 28 Mei 2025, malam.
Baca Juga: 3 Bocah di Kragilan Serang Dicabuli Tetangganya Sambil Disuguhi Film Dewasa
Kapolres menjelaskan kasus dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00.
Sebelum kejadian, korban sedang duduk di ruang tamu sambil memainkan handphone. Pada saat itu hanya ada korban dan bapak tirinya di rumah.
"Pada saat korban sedang duduk di ruangan, tiba-tiba tersangka masuk menghampiri dan mengambil handphone yang dipegang anak tirinya lalu mematikannya," ujar Condro.
Setelah merebut dan mematikan handphone, tersangka mengangkat tubuh korban lalu menyandarkan ke tembok.
Setelah itu, tersangka melumat bibir korban sambil melucuti celana dalam korban dan menggerayangi bagian-bagian tubuh lainnya.
"Modus operandinya, mengancam akan membunuh anak tirinya dengan isyarat tangan jika mengadu pada ibu atau keluarganya usai melampiaskan nafsu bejatnya," kata Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.