HORE! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Saat HUT Jakarta, Begini Syarat dan Caranya

Kamis 12 Jun 2025, 10:07 WIB
Ilustrasi - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan pemutihan pajak kendaraan saat HUT Jakarta mendatang. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan pemutihan pajak kendaraan saat HUT Jakarta mendatang. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Baca Juga: Truk Bermuatan Sampah Kerukan Kali Timbulkan Bau tak Sedap, DLH Jakarta Buka Suara

Pada HUT Jakarta tahun ini, Pemprov DKI juga akan menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bagi para warga yang ingin menghapus denda atau sanksi pajaknya.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu dibawa saat hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan .

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli dan fotokopi

Melansir Daihatsu, khusus pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II, pemohon harus melampirkan dokumen tambahan, antara lain:

  • Keterangan hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Kuitansi hasil jual beli asli dan fotokopi bermaterai Rp10.000 dan bertanda tangan.

Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Saat HUT Jakarta

Bagi para Wajib Pajak (WP) yang ingin memutihkan pajak kendaraannya saat HUT Jakarta, maka bisa langsung datang ke Samsat terdekat dan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Selanjutnya, selesaikan pembayaran pajak kendaraan dengan mengikuti  arahan petugas Samsat.

Perlu diingat bahwa pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak tepat di hari ulang tahun Jakarta pada 22 Juni 2025 mendatang.


Berita Terkait


News Update