Alasan Pemerintah Pertahankan Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat, Cabut 4 Perusahaan Lain

Kamis 12 Jun 2025, 12:15 WIB
Kontroversi tambang nikel di Raja Ampat: Pemerintah hentikan 4 perusahaan, tapi izin PT Gag Nikel tetap berlaku. Apakah ini melanggar UU Pulau Kecil? Cek faktanya! (Sumber: Tiktok/@itstimehan)

Kontroversi tambang nikel di Raja Ampat: Pemerintah hentikan 4 perusahaan, tapi izin PT Gag Nikel tetap berlaku. Apakah ini melanggar UU Pulau Kecil? Cek faktanya! (Sumber: Tiktok/@itstimehan)

Awalnya, PT Gag Nikel sempat dihentikan sementara operasinya pada 5 Juni 2025 untuk verifikasi lapangan. Namun, setelah peninjauan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan operasi dengan pengawasan ketat.

PT Gag Nikel Belum Buang Limbah, Tunggu Sertifikat

Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel memiliki Amdal sejak 2014 dan adendum terbaru tahun 2023. Namun, perusahaan ini belum membuang limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

"Kami pastikan PT Gag memenuhi standar lingkungan. Jika melanggar, sanksi tegas akan diberikan," tegasnya.

Baca Juga: Mengulas Jejak Pemberi Izin Operasional Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat

Pro-Kontra Kebijakan Tambang di Raja Ampat

Keputusan pemerintah menuai pro-kontra. Di satu sisi, PT Gag Nikel dianggap sebagai aset negara yang mendukung industri tambang nikel nasional.

Di sisi lain, aktivis lingkungan menilai eksploitasi di pulau kecil seperti Gag dapat merusak ekosistem Raja Ampat yang masuk dalam Cagar Biosfer UNESCO.

Apakah keputusan ini akan memicu konflik antara kepentingan ekonomi dan lingkungan? Waktu yang akan menjawab.


Berita Terkait


News Update