Alasan Pemerintah Pertahankan Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat, Cabut 4 Perusahaan Lain

Kamis 12 Jun 2025, 12:15 WIB
Kontroversi tambang nikel di Raja Ampat: Pemerintah hentikan 4 perusahaan, tapi izin PT Gag Nikel tetap berlaku. Apakah ini melanggar UU Pulau Kecil? Cek faktanya! (Sumber: Tiktok/@itstimehan)

Kontroversi tambang nikel di Raja Ampat: Pemerintah hentikan 4 perusahaan, tapi izin PT Gag Nikel tetap berlaku. Apakah ini melanggar UU Pulau Kecil? Cek faktanya! (Sumber: Tiktok/@itstimehan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Namun, izin operasi PT Gag Nikel tetap dipertahankan dengan alasan lokasinya jauh dari kawasan Geopark dan dinilai mematuhi aturan lingkungan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi ketat terhadap kepatuhan perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kami sudah meninjau langsung lokasi. Alhamdulillah sesuai dengan Amdal. Selama diawasi dengan baik, operasi PT Gag Nikel dapat terus berjalan," tegas Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Baca Juga: Kronologi Kontroversi Tambang Nikel di Raja Ampat: Protes Greenpeace hingga Pencabutan Izin

Empat Perusahaan Dicabut Izinnya

Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:

  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP): Izin beroperasi hingga 2034 di Pulau Manuran.
  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP): Izin eksplorasi di Pulau Batang Pele hingga 2033, namun tidak memiliki dokumen lingkungan.
  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): Beroperasi di lahan 5.922 hektare dengan izin hingga 2033, tetapi saat ini tidak aktif.
  • PT Nurham: Memiliki izin hingga 2033 di Pulau Waegeo, namun belum memulai produksi.

Pulau Gag dan Aturan Pulau Kecil

Keputusan mempertahankan PT Gag Nikel menuai kritik karena lokasi tambang berada di Pulau Gag, yang hanya seluas 60 km².

Padahal, Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa pulau kecil (kurang dari atau sama 2.000 km²) harus diprioritaskan untuk konservasi, pariwisata, atau perikanan berkelanjutan.

Bahlil enggan menanggapi pelanggaran UU tersebut, tetapi menegaskan bahwa "tambang PT Gag tidak berada di kawasan konservasi atau wisata utama seperti Piaynemo."

Baca Juga: Ada dari NU? Inilah 4 Wajah Komisaris PT GAG yang Gali Tambang Nikel di Raja Ampat

Prabowo Awasi Ketat Tambang di Raja Ampat

Keputusan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di kediamannya di Bogor (9/6/2025) bersama Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Kehutanan.

Awalnya, PT Gag Nikel sempat dihentikan sementara operasinya pada 5 Juni 2025 untuk verifikasi lapangan. Namun, setelah peninjauan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan operasi dengan pengawasan ketat.

PT Gag Nikel Belum Buang Limbah, Tunggu Sertifikat

Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel memiliki Amdal sejak 2014 dan adendum terbaru tahun 2023. Namun, perusahaan ini belum membuang limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

"Kami pastikan PT Gag memenuhi standar lingkungan. Jika melanggar, sanksi tegas akan diberikan," tegasnya.

Baca Juga: Mengulas Jejak Pemberi Izin Operasional Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat

Pro-Kontra Kebijakan Tambang di Raja Ampat

Keputusan pemerintah menuai pro-kontra. Di satu sisi, PT Gag Nikel dianggap sebagai aset negara yang mendukung industri tambang nikel nasional.

Di sisi lain, aktivis lingkungan menilai eksploitasi di pulau kecil seperti Gag dapat merusak ekosistem Raja Ampat yang masuk dalam Cagar Biosfer UNESCO.

Apakah keputusan ini akan memicu konflik antara kepentingan ekonomi dan lingkungan? Waktu yang akan menjawab.


Berita Terkait


News Update