POSKOTA.CO.ID - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang hingga saat ini. Selain memberikan rasa aman dan stabilitas karir, status PNS juga menjanjikan berbagai tunjangan yang memperkuat kesejahteraan finansial.
Kini, pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para abdi negara dengan menghadirkan kebijakan terbaru yang semakin menguntungkan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, PNS akan mendapatkan kenaikan tunjangan uang makan harian dengan nominal yang cukup fantastis.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS, setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen pada awal tahun 2024.
Dengan aturan baru ini, para PNS bisa bernapas lega karena penghasilan mereka akan semakin bertambah mulai tahun depan.
Kebijakan Terbaru: Tunjangan Uang Makan PNS Naik
Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS dengan menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang tunjangan uang makan harian.
Aturan ini disahkan pada 31 Mei 2024 dan resmi diundangkan pada 5 Juli 2024, dengan implementasi mulai 1 Juli 2025.
Berapa Besaran Tunjangan yang Diterima?
Tunjangan ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif dalam sebulan dan akan ditransfer langsung ke rekening PNS setiap tanggal 1. Berikut rinciannya:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari. Jika bekerja selama 22 hari, totalnya Rp770.000.
- Golongan III: Rp37.000 per hari. Jika dikalikan 22 hari kerja, total menjadi Rp814.000.
- Golongan IV: Rp41.000 per hari. Dalam 22 hari kerja, jumlahnya mencapai Rp902.000.
Besaran ini dapat berubah tergantung jumlah hari kerja yang dijalani oleh masing-masing PNS.
Baca Juga: Jangan Sampai Tidak Tahu, Gaji ke-13 PNS Belum Diterima? Lakukan 5 Langkah Ini Segera!
Tidak Semua PNS Bisa Menikmatinya, Ini Syaratnya!
Meski nominalnya menggiurkan, tidak semua hari kerja otomatis memberikan hak tunjangan ini. Ada beberapa kondisi yang membuat PNS tidak menerimanya, antara lain:
- Sedang mengambil cuti (tahunan, sakit, atau alasan lain).
- Tidak hadir tanpa keterangan (absensi tidak sah).
- Sedang dalam perjalanan dinas luar daerah (karena sudah mendapat uang harian tersendiri).
- Mengikuti program tugas belajar (tidak aktif bekerja di kantor).
Artinya, tunjangan ini benar-benar diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kehadiran dan kinerja PNS yang aktif bekerja.
Mengapa Pemerintah Memberikan Tunjangan Ini?
Kebijakan ini bukan sekadar “uang tambahan”, melainkan strategi untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan PNS dapat lebih fokus menjalankan tugas tanpa khawatir tentang kebutuhan harian.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong efisiensi birokrasi,” jelas seorang sumber di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Belum Cair? Begini Cara Cek dan 5 Langkah untuk Pencairan
Apa Dampaknya ke Depan?
Kebijakan ini bisa menjadi pertanda bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi tunjangan PNS seiring dengan pembahasan RUU ASN dan reformasi birokrasi.
Bagi PNS, ini bukan hanya tentang hak, tetapi juga tanggung jawab untuk meningkatkan kinerja. Jadi, siapkan diri menyambut kenaikan tunjangan mulai 2025 dan pastikan memenuhi syarat untuk mendapatkannya!