Jangan Sampai Tidak Tahu, Gaji ke-13 PNS Belum Diterima? Lakukan 5 Langkah Ini Segera!

Kamis 05 Jun 2025, 16:12 WIB
Gaji ke 13 PNS belum diterima (Sumber: Pinterest)

Gaji ke 13 PNS belum diterima (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memulai pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Senin, 2 Juni 2025. Pembayaran ini mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan.

Namun, banyak yang melaporkan bahwa gaji ke-13 mereka belum masuk ke rekening pada hari pertama pencairan.

Apa yang menyebabkan keterlambatan ini, dan apa yang harus dilakukan jika gaji ke-13 belum cair? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Rutin Mengecek Saldo Rekening

Pantau saldo rekening melalui mobile banking, internet banking, atau ATM. Pencairan dilakukan bertahap, jadi mungkin dana belum masuk hari ini. Beberapa bank membutuhkan waktu hingga 1×24 jam untuk menyelesaikan transfer massal.

Baca Juga: Ciro Alves Buka Suara, Tegaskan Tinggalkan Persib Bandung Bukan karena Masalah Gaji

  1. Lakukan Autentikasi Ulang di Aplikasi Andal by Taspen (Khusus Pensiunan)

Bagi pensiunan, pastikan melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Unduh versi terbaru, masukkan NIK, NOTAS, dan nomor KPE (jika ada), lalu lakukan swafoto dengan pencahayaan yang baik. Jika ada masalah, hubungi layanan Taspen di 1500-919.

  1. Hubungi Bank Penyalur

Jika dana belum masuk, segera kontak bank penyalur Anda. Masalah seperti rekening terblokir, gangguan sistem, atau ketidaksesuaian data administrasi bisa menjadi penyebabnya.

  1. Datang Langsung ke Kantor Taspen atau Bank

Jika diperlukan, kunjungi kantor Taspen atau bank terdekat dengan membawa KTP, kartu pensiun, dan buku tabungan untuk pengecekan langsung dan mempercepat proses pencairan.

  1. Pantau Informasi Terkini dari Taspen

Ikuti perkembangan terbaru melalui situs resmi Taspen (www.taspen.co.id), media sosial mereka, atau grup komunitas pensiunan di WhatsApp dan Facebook.

Pencairan Dilakukan Bertahap

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 berlangsung secara bertahap.

Baca Juga: Rincian Gaji Bulanan PNS dan PPPK Tahun 2025, Simak Daftarnya di Sini!


Berita Terkait


News Update