POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memulai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, serta aparatur negara lainnya mulai Juni 2025.
Pembayaran tunjangan tahunan ini menjadi bentuk dukungan bagi para ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru dan kebutuhan keluarga.
Namun, pencairan dilakukan secara bertahap dan belum mencakup seluruh komponen tunjangan. Kementerian Keuangan menegaskan, tahap awal hanya meliputi gaji pokok dan beberapa tunjangan utama, sementara komponen lainnya masih menunggu penyelesaian administrasi di tiap instansi.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Belum Cair? Ini 5 Langkah Cepat Mengatasi Kendala
Pencairan Bertahap, Belum Penuh
Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, tahap awal pencairan meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.
Sementara itu, beberapa tunjangan tambahan masih menunggu penyelesaian administrasi dan penyesuaian anggaran di tiap instansi.
Proses pencairan dilakukan bertahap menyesuaikan kesiapan teknis dan keuangan instansi pusat maupun daerah.
Siapa yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 tahun 2025 diberikan kepada:
- PNS aktif (pusat dan daerah)
- Anggota TNI dan Polri
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Penerima pensiun dan tunjangan
Syarat penerima adalah terdaftar aktif per 1 Juni 2025 dan tidak sedang menjalani sanksi administratif berat.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Meskipun pencairan dimulai awal Juni, tiap instansi memiliki fleksibilitas dalam menentukan jadwal teknis. Umumnya, dana akan masuk ke rekening pegawai antara minggu pertama hingga pertengahan Juni 2025, mengikuti mekanisme penggajian reguler.