POSKOTA.CO.ID – Lapor Diri merupakan langkah penting yang wajib dilakukan oleh peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025.
Setelah berhasil masuk ke akun SIMPKB dan Ruang GTK, peserta harus segera melakukan proses Lapor Diri ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang telah ditentukan, secara daring dan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Cara Efektif Menyusun Jurnal PPG 2025 Modul 1: Implementasi Prinsip Understanding by Design
Cek Informasi LPTK di Akun SIMPKB
Setiap peserta bisa melihat informasi lengkap mengenai penempatan LPTK di akun SIMPKB masing-masing.
Pastikan untuk memeriksa dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam proses selanjutnya.
Akses Laman Lapor Diri
Untuk memulai proses Lapor Diri, peserta dapat membuka tautan yang tersedia di akun SIMPKB atau langsung mengunjungi laman berikut, ppg.dikdasmen.go.id
Setelah membuka laman tersebut, peserta akan diarahkan ke sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu. Di sinilah proses unggah dokumen akan dilakukan.
Baca Juga: Contoh Jurnal PPG 2025 Modul 1 Topik 4: CRT dengan Format Simpel dan Mudah Ditiru
Unggah Dokumen secara Lengkap
Peserta diwajibkan untuk mengunggah dokumen yang diminta oleh masing-masing LPTK melalui sistem Lapor Diri daring.
Daftar dokumen yang harus diunggah biasanya tersedia di halaman berikutnya dalam sistem tersebut.