POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Hal ini tercermin dalam terbitnya Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kompetensi guru, baik bagi yang telah menjadi pendidik maupun bagi calon guru yang sedang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal TaRL Modul 1 Topik 3 PPG 2025, Lengkap dengan Pembahasannya
Dua Sasaran Utama Kebijakan PPG
Kebijakan ini secara spesifik menyasar dua kelompok utama:
PPG Guru Tertentu
Kelompok ini mencakup guru-guru yang telah menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan belum memiliki sertifikasi pendidik.
PPG bagi guru tertentu difokuskan pada penuntasan sertifikasi pendidik guna meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Dengan sertifikasi ini, diharapkan para guru semakin profesional dan mampu memberikan proses belajar mengajar yang lebih efektif dan bermakna.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi guru dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Baca Juga: Kunci Jawaban Refleksi Modul 1 Topik 3 PPG Guru Tertentu 2025