JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan tawuran di Tanah Tinggi, Johor Baru, Jakarta Pusat, dan menangkap 17 orang remaja pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025.
Ke-17 remaja yang diamankan, berinisial KDP, 17 tahun, MFR, 13 tahun, RH 16 tahun, LE, 16 tahun, MR, 21 tahun, FRR, 16 tahun, MSM, 14 tahun, RSR, 16 tahun, NDA, 14 tahun, OS, 21 tahun, MSF, 17 tahun, HF, 19 tahun, OF, 24 tahun, FA, 20 tahun, SFS, 19 tahun, AF, 16 tahun, dan MFJ, 19 tahun.
Belasan remaja yang diamankan polisi tersebut, berasal dari kelompok Gambreng dan Supri (Sunter Priok) yang selama ini kerap terlibat tawuran dan cukup meresahkan warga, karena kerap bertindak brutal.
"Kami berhasil mengamankan 17 orang remaja yang hendak melakukan tawuran di depan SPBU Tanah Tinggi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Rabu, 11 Juni 2025.
"Mereka sudah kami bawa ke Polsek Johar Baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: Empat Remaja Bercelurit Ditangkap saat Hendak Tawuran di Kemayoran
Susatyo menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku tawuran yang kerap meresahkan masyarakat.
"Petugas juga menyita dua senjata tajam jenis cocor bebek yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran," kata Susatyo.
Menurut Susatyo, aksi tawuran dapat digagalkan berkat patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan di wilayah rawan tawuran.
Dipicu Tantangan di Medsos
Aksi tawuran ini dipicu oleh tantangan duel yang diunggah seseorang berinisial R melalui media sosial Instagram. R diketahui sering mengumpulkan remaja untuk melakukan aksi tawuran.
“Kami sudah mengantisipasi potensi bentrok ini sejak kemarin malam. Tawuran ini dipicu oleh ajakan duel yang beredar lewat media sosial, terutama Instagram. Kami pastikan akan menindak tegas pelaku maupun provokatornya,” tegas Susatyo.
Baca Juga: Gagalkan Tawuran di Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja Bersajam
Lebih lanjut, kata Saiful, pihaknya masih memburu dua orang pelaku yang berperan sebagai provokator utama, berinisial RBB alias Ucok (Gambreng) dan RAS (Gambreng). Saat ini para pelaku yang sudah ditangkap tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku utama berhasil kami amankan," kata Susatyo.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 358 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau jika perkelahian itu menyebabkan luka berat, maka pidana dapat ditingkatkan.