"Dalam pengurusan SKPWNI harus terdata, terutama oleh RT/RW setempat," kata Alia.
Pemberian sanksi juga diperlukan bagi warga yang lalai mematuhi persyaratan. Tujuannya agar proses administrasi kependudukan berjalan lancar. Sehingga Pemprov DKI bisa mengantongi data akurat.
Pendatang Baru Berpotensi Dongkrak PAD
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Hasan Abdillah mengapresiasi para pendatang yang telah memiliki keahlian (skill) dan tempat tinggal sebelum memutuskan urbanisasi ke ibukota.
Dengan begitu, warga baru Jakarta dapat digolongkan sebagai warga produktif dan memiliki potensi membantu atau mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Dengan memiliki skill dan pekerjaan, serta tempat tinggal, artinya sudah mandiri secara finansial. Bahkan bisa menambah PAD Jakarta," kata Hasan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Berapa Gaji Guru Sekolah Rakyat? Ternyata Segini Nominalnya
Ia itu juga mengingatkan para pendatang untuk mematuhi administrasi yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Dukcapil.
Di antaranya, membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dan surat penjamin tempat tinggal dari pemilik rumah apabila menyewa atau memiliki rumah di Jakarta.
"Kalau saya lihat ini kebijakan yang positif, agar tertib administrasi, dan data yang dimiliki Pemprov akurat,” ungkap Hasan.
Dengan begitu, bantuan sosial (Bansos) seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bisa tepat sasaran. (Ril)