POSKOTA.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial penting bagi setiap pekerja di Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, seluruh pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan mereka dalam program ini.
Kini, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP).
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai apa itu SIPP, manfaat penggunaannya, langkah-langkah pendaftarannya, serta konsekuensi hukum yang perlu dihindari.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Apa Artinya Data Anda Sedang dalam Proses Verifikasi?
Apa Itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan?
SIPP adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan dalam mengelola dan melaporkan data kepesertaan karyawan.
Melalui platform ini, perusahaan dapat melakukan pendaftaran, pembaruan data, dan pelaporan iuran tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
Semua hal tersebut dilakukan agar proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.
Baca Juga: Cara Cepat Cek NIK Pekerja di SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Akurat!
Manfaat Penggunaan SIPP bagi Pengusaha dan UMKM
Penggunaan SIPP tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memberikan beberapa keuntungan, antara lain:
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses pendaftaran dan pelaporan dapat dilakukan dengan beberapa klik, tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi atau menunggu lama.
- Minim Risiko Human Error: Data karyawan terintegrasi dengan sistem yang secara otomatis melakukan verifikasi, sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan.
- Pelaporan Real-Time: Informasi yang diperbarui secara langsung memungkinkan pemantauan iuran dan data kepesertaan secara akurat.
- Keamanan Terjamin: Sistem dilengkapi dengan fitur keamanan seperti One-Time Password (OTP), SSL 128-bit, serta log out otomatis untuk menjaga kerahasiaan data.
Langkah-Langkah Pendaftaran SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Registrasi Awal Perusahaan
Jika perusahaan Anda belum terdaftar, langkah pertama adalah melakukan registrasi melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi: daftar.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Persiapkan Dokumen:
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- NPWP perusahaan
- Akta perusahaan
- KTP dan KK karyawan
- Foto karyawan (ukuran 2x3)
Pembuatan Akun SIPP Online
- Setelah registrasi awal, buat akun pada portal SIPP:
- Kunjungi: es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline
- Klik tombol Login dan pilih opsi Daftar.
- Isi data perusahaan dan identitas pengguna, seperti KPJ, nama, tanggal lahir, dan nomor handphone.
- Masukkan email aktif serta buat password yang kuat.
Lakukan verifikasi melalui kode OTP dan konfirmasi melalui link pada email yang dikirimkan.
Setelah akun berhasil dibuat, Anda dapat langsung melakukan pelaporan dan pembaruan data melalui SIPP.
Konsekuensi jika Tidak Mendaftarkan Karyawan
Penting untuk dicatat bahwa tidak mendaftarkan karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi hukum.
Oleh karena itu, sebagai pengusaha atau UMKM, pastikan seluruh karyawan Anda terdaftar dengan benar untuk menghindari masalah di kemudian hari.