Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Ada Sanksi jika Karyawan Tidak Didaftarkan? Pengusaha dan UMKM Wajib Tahu

Rabu 11 Jun 2025, 13:34 WIB
Ilustrasi seorang sedang bekerja. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi seorang sedang bekerja. (Sumber: PxHere)

Jika perusahaan Anda belum terdaftar, langkah pertama adalah melakukan registrasi melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi: daftar.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Persiapkan Dokumen:
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • NPWP perusahaan
  • Akta perusahaan
  • KTP dan KK karyawan
  • Foto karyawan (ukuran 2x3)

Pembuatan Akun SIPP Online

  • Setelah registrasi awal, buat akun pada portal SIPP:
  • Kunjungi: es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline
  • Klik tombol Login dan pilih opsi Daftar.
  • Isi data perusahaan dan identitas pengguna, seperti KPJ, nama, tanggal lahir, dan nomor handphone.
  • Masukkan email aktif serta buat password yang kuat.

Lakukan verifikasi melalui kode OTP dan konfirmasi melalui link pada email yang dikirimkan.

Setelah akun berhasil dibuat, Anda dapat langsung melakukan pelaporan dan pembaruan data melalui SIPP.

Baca Juga: Program BSU 2025 Mulai Dicairkan, Begini Cara Cek Statusnya di HP via BPJS Ketenagakerjaan dan POSPAY

Konsekuensi jika Tidak Mendaftarkan Karyawan

Penting untuk dicatat bahwa tidak mendaftarkan karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

Oleh karena itu, sebagai pengusaha atau UMKM, pastikan seluruh karyawan Anda terdaftar dengan benar untuk menghindari masalah di kemudian hari.


Berita Terkait


News Update