Pasalnya, kata Noel, tindakan semacam itu sudah masuk ranah pidana. Maka dari itu ia meminta perusahaan mentaati aturan yang berlaku.
"Terkait penahanan ijazah itu bisa dibilang penggelapan terkait KUHP-nya. Sedangkan kalau sampai minta tebusan, itu kita bisa kenakan pidana pemerasan," ujar Noel.