PT Gag Nikel milik siapa? Izin tambangnya di Raja Ampat tidak dicabut pemerintah. (Sumber: Freepik)

Nasional

Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, PT Gag Nikel Milik Siapa? Izinnya Tidak Dicabut oleh Pemerintah

Selasa 10 Jun 2025, 18:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - PT Gag Nikel mendadak menjadi perbincangan hangat terkait operasional tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat.

Isu kerusakan lingkungan pun menjadi viral di media sosial, memicu gelombang pertanyaan dan kritik tajam.

Di tengah kencangnya suara-suara perlindungan lingkungan, muncul pertanyaan mendasar: PT Gag Nikel itu milik siapa sebenarnya, dan mengapa izinnya tetap lestari di kawasan konservasi sekaliber Raja Ampat?

Baca Juga: Ini Jadwal Resmi dan Cara Mengecek Hasilnya! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Setelah Perubahan Jadwal

Siapa di Balik PT Gag Nikel?

Pertanyaan "PT Gag Nikel punya siapa?" menjadi inti dari perbincangan panas ini. Berdasarkan informasi resmi dan struktur korporasi, PT Gag Nikel adalah anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Antam sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertambangan mineral, dan saat ini berada di bawah naungan holding BUMN sektor pertambangan, MIND ID.

Artinya, kepemilikan dan kendali atas PT Gag Nikel secara esensial berada di tangan negara.

PT Gag Nikel berdiri berdasarkan Kontrak Karya Generasi VII sejak tahun 1998. Pada awalnya, kepemilikannya sempat dibagi dengan Asia Pacific Nickel Pty. Ltd., namun sejak tahun 2008, Antam secara penuh mengambil alih seluruh saham PT Gag Nikel.

Baca Juga: Ramai Disorot Netizen! Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana Diduga Angkut Nikel di Raja Ampat, Siapa Pemiliknya?

Perusahaan ini memiliki cadangan nikel yang signifikan, tercatat sebesar 47,76 juta wet metric ton (wmt) dan total sumber daya mencapai 314,44 juta wmt.

Angka-angka ini menunjukkan posisi strategis PT Gag Nikel dalam kontribusi pasokan nikel nasional, sebuah mineral krusial dalam industri modern.

Fokus utama polemik ini terletak pada lokasi operasional PT Gag Nikel, yaitu Pulau Gag.

Pulau kecil ini berada di gugusan Raja Ampat, sebuah kawasan yang secara global diakui sebagai salah satu pusat biodiversitas laut terkaya di dunia, sering disebut sebagai "surga biodiversitas".

Keberadaan tambang di wilayah yang vital bagi ekosistem laut dan pariwisata kelas dunia ini memicu kekhawatiran serius dari berbagai pihak.

Baca Juga: PM Mongolia Mundur Akibat Gaya Hidup Mewah Anaknya, Publik Tanah Air Soroti Perbandingannya

Izin Tambang PT Gag Nikel Tidak Dicabut

Meskipun kritik keras bermunculan, izin tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat tidak dicabut oleh pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perusahaan diizinkan melanjutkan operasionalnya karena dinilai telah mematuhi ketentuan lingkungan dan tata kelola limbah sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"Perusahaan tersebut tunduk pada ketentuan Amdal dan menjaga pengelolaan lingkungan. Namun, kami tetap akan mengawasi secara ketat operasionalnya," ujar Bahlil, seolah memberikan jaminan atas komitmen lingkungan PT Gag Nikel.

PT Gag Nikel sendiri mengklaim telah melakukan pemantauan lingkungan secara berkala bekerja sama dengan pihak ketiga seperti UNILAB, termasuk pengambilan sampel air sungai, tanah, dan air laut dalam batas konsesi tambang.

Ini dimaksudkan untuk menunjukkan kepatuhan mereka terhadap standar lingkungan yang berlaku.

Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat menuai sorotan publik. (Sumber: Istimewa)

Namun, pernyataan resmi dan klaim perusahaan tidak serta-merta meredakan kekhawatiran. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menjadi salah satu suara yang lantang menentang keberlanjutan tambang ini.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil seperti Pulau Gag tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga secara fundamental bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Mufti Anam, kegiatan pertambangan di pulau dengan luas kurang dari 2.000 km persegi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Lebih lanjut, ia menyoroti anomali di mana Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan, sebuah ketentuan yang ia nilai sangat bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Mufti Anam juga mempertanyakan bagaimana izin tambang bisa diberikan di Raja Ampat, padahal kawasan tersebut secara jelas merupakan zona konservasi laut dan destinasi pariwisata kelas dunia.

Lokasi tambang PT Gag Nikel bahkan disebut-sebut berada tidak jauh dari Pulau Piaynemo, salah satu ikon wisata unggulan Raja Ampat yang menarik wisatawan lokal maupun mancanegara.

"Sudah cukup kerusakan hutan dan laut, serta penggusuran terhadap masyarakat adat. Kita tidak boleh mengorbankan alam yang menjadi aset penting bagi generasi mendatang," tegasnya.

Struktur Manajemen PT Gag Nikel

Untuk memahami lebih jauh tentang PT Gag Nikel, penting untuk mengetahui jajaran pengurusnya.

Berikut adalah struktur Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan:

Dewan Komisaris:

Direksi:

Keberadaan nama-nama ini di struktur manajemen, terutama Ahmad Fahrur Rozi yang juga dikenal sebagai tokoh agama, menambah dimensi lain dalam perdebatan publik.

Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari para pengambil keputusan, mengingat sensitivitas lokasi tambang dan dampak potensialnya terhadap lingkungan serta masyarakat adat.

Tags:
PT Gag Nikel milik siapaBahlil Lahadalia Pulau GagRaja Ampat tambang nikel Raja AmpatAntamPT Gag Nikel

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor