Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membeberkan alasan PT GAG Nikel tidak dicabut izin usahanya. (Sumber: Tangkap layar/YouTube Kementerian ESDM)

Nasional

Ini Alasan Izin Tambang PT GAG Nikel Tak Dicabut, Bahlil: Perintah Presiden Harus Tetap Diawasi

Selasa 10 Jun 2025, 14:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha tambang nikel sejumlah perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Akan tetapi, salah satu hal lain yang masih menjadi sorotan publik, yakni tidak dicabutnya izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel.

Sebagai informasi, dari lima perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Raja Ampat, empat di antaranya dicabut izin usahanya, sementara hanya satu yang tidak dicabut, yakni PT GAG Nikel.

Baca Juga: Tambang Nikel di Raja Ampat: Daftar Pulau yang Terancam dan Dampak Lingkungannya

Hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat mengenai alasan anak perusahaan PT Antam ini tetap aman izin usahanya.

Lantas, apa sebetulnya alasan pemerintah tidak turut mencabut izin usaha PT GAG Nikel?

Bahlil Sebut Ada Perintah Presiden

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan perihal alasan izin tambang PT GAG Nikel tidak ikut dicabut seperti empat perusahaan lainnya.

Ia menjelaskan jika hanya PT GAG saja yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sementara, empat perusahaan lainnya diketahui tidak memilikinya.

Baca Juga: Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Ancam Ekosistem, Pemerintah Bakal Tindak Perusahaan Pelanggar

"Tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL sehingga karena juga adalah bagian daripada aset negara," kata Bahlil seperti dikutip Poskota pada Selasa, 10 Juni 2025.

Lebih lanjut, Bahlil menerangkan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT GAG aman dan berjalan dengan baik.

Hal ini berdasarkan evaluasi aktifitas pertambangan PT GAG yang telah dilakukan oleh pihaknya sebelumnya.

"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," katanya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Nikel Raja Ampat, PT GAG Tidak Termasuk

Saat ini, kegiatan penambangan PT GAG tengah dihentikan sementara waktu sesuai instruksi presiden.

Presiden Prabowo Subianto juga meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan anak perusahaan PT Pertamina itu.

Daftar Perusahaan Tambang Nikel yang Dicabut Izinnya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Keputusan tersebut diambil usai presiden melakukan rapat terbatas dengan sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Berikut ini daftar empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang akan dicabut izin usahanya.

Tags:
pemerintah cabut izin usaha tambang nikelizin usaha PT GAGBahlil Lahadalia Raja Ampat PT GAG Nikel

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor