Aceh Terpecah? Wacana Pemekaran Provinsi Aceh Raya Mengemuka Cakup 5 Wilayah Ini

Selasa 10 Jun 2025, 14:35 WIB
Wacana pemekaran wilayah baru Provinsi Aceh Raya, akankah terwujud? (Sumber: tangkapan layar)

Wacana pemekaran wilayah baru Provinsi Aceh Raya, akankah terwujud? (Sumber: tangkapan layar)

Daerah ini memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata, serta memiliki posisi strategis yang mendukung konektivitas wilayah.

Kabupaten Aceh Jaya mencakup wilayah seluas 3.893,05 km² dengan jumlah penduduk sekitar 96.000 jiwa. Aceh Jaya dikenal dengan kekayaan laut dan potensi ekowisata yang tinggi.

Wilayah ini juga memiliki kawasan pesisir yang penting bagi pengembangan sektor kelautan dan perikanan.

Kabupaten Aceh Barat memiliki sejarah panjang dan identitas budaya yang kuat. Dengan luas 2.818,17 km² dan populasi sekitar 202.900 jiwa, kabupaten ini diharapkan menjadi penggerak pembangunan sosial dan budaya di Aceh Raya.

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca 10 Juni 2025, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Diperkirakan Terjadi Hingga Sore Hari di Wilayah Ini, Simak Selengkapnya

Sementara itu, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas 3.416,32 km² dan jumlah penduduk sekitar 165.000 jiwa, dikenal sebagai daerah agraris.

Sektor pertanian dan perkebunan di wilayah ini menjadi pilar utama ekonomi lokal, serta menyimpan potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut melalui dukungan kebijakan provinsi baru.

Wacana Provinsi Aceh Raya

Usulan pembentukan Provinsi Aceh Raya diajukan secara resmi oleh para pemangku kepentingan di daerah, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

Pemekaran ini diharapkan menjadi solusi untuk mendekatkan pelayanan publik, memperkuat identitas lokal, dan memperluas kesempatan investasi.

Namun, pembentukan provinsi baru masih terkendala oleh moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, sejumlah pihak optimistis bahwa jika persyaratan administratif dan politik dapat dipenuhi, maka Provinsi Aceh Raya dapat segera direalisasikan.

Apabila disahkan, Aceh Raya akan menjadi provinsi ke-39 atau ke-40 di Indonesia, tergantung pada perkembangan usulan pemekaran lainnya yang juga tengah diajukan dari berbagai wilayah.


Berita Terkait


News Update