Praktik memberikan upah kepada tukang sembelih bukanlah sesuatu yang terlarang dalam Islam. Sebaliknya, Islam membolehkan pemberi kurban membayar penyembelih secara profesional dengan menggunakan uang pribadi. Namun, batasannya adalah bahwa imbalan tersebut tidak boleh berasal dari bagian hewan kurban.
Dalam konteks perkotaan yang padat dan tidak semua panitia memiliki keahlian menyembelih sesuai syariat, menggunakan jasa penyembelih profesional menjadi solusi yang umum dilakukan.
Karena itu, biaya operasional yang dikumpulkan secara sukarela dari masyarakat yang mampu tidak termasuk pelanggaran dalam ibadah kurban.
Distribusi Daging Kurban: Tiga Golongan Penerima
Islam juga mengatur pembagian daging kurban dengan prinsip yang adil dan humanis. Secara umum, daging kurban dapat dibagi kepada tiga kelompok:
- Diri Sendiri dan Keluarga
Orang yang berkurban boleh mengambil sebagian dari daging untuk dikonsumsi bersama keluarga sebagai bentuk syukur atas nikmat rezeki yang diberikan Allah. - Diberikan sebagai Hadiah
Sebagian daging boleh diberikan kepada tetangga, teman, atau kerabat sebagai hadiah, tanpa memandang status ekonomi mereka. - Disedekahkan kepada Fakir Miskin (Mustahiq)
Golongan ini menjadi fokus utama dalam distribusi daging kurban. Mereka adalah pihak yang paling berhak menerima daging kurban karena keterbatasan ekonomi.
Apakah Daging Kurban Boleh Dijual oleh Penerima?
Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah penerima daging kurban boleh menjual bagian daging yang diterima? Dalam hukum Islam, hal ini diperbolehkan dengan catatan bahwa yang menjual adalah dari golongan fakir miskin.
Setelah menerima daging, hak atas daging itu sepenuhnya berpindah ke tangan mereka, sehingga mereka bebas memanfaatkannya, termasuk menjualnya jika benar-benar membutuhkan uang.
Namun, bagi penerima yang bukan fakir miskin atau tergolong mampu, tidak dianjurkan untuk menjual daging kurban yang diterimanya karena bertentangan dengan esensi ibadah dan tujuan sosial kurban.
Baca Juga: Siapa Kiper Utama Timnas Indonesia vs Jepang? Maarten Paes atau Emil Audero
Pentingnya Transparansi dan Edukasi dalam Pelaksanaan Kurban
Kasus di Bantargebang menjadi pelajaran penting tentang perlunya transparansi dalam pelaksanaan ibadah kurban. Panitia perlu menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai tujuan dari penggalangan dana sukarela, agar tidak timbul kesalahpahaman.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa dalam realitas sosial dan ekonomi tertentu, upaya pengumpulan dana operasional sering kali menjadi kebutuhan praktis yang tak terhindarkan.
Selama dilakukan secara sukarela dan tidak melibatkan unsur jual beli atas hewan kurban, maka praktik tersebut dapat dibenarkan secara syariat.
Untuk menghindari kesan negatif atau tuduhan komersialisasi, sebaiknya panitia dan masyarakat penyumbang hewan kurban turut mempertimbangkan dukungan dana operasional sejak awal.