POSKOTA.CO.ID - Pasar logam mulia domestik kembali diterpa angin lesu. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Selasa, 28 Oktober 2025 tercatat melanjutkan tren pelemahan dengan penurunan yang signifikan, menyentuh Rp45.000 per gram.
Berdasarkan pemantauan pada laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat kini berada di posisi Rp2.282.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya di Rp2.327.000 per gram.
Tekanan jual yang berlanjut ini menandai fase koreksi setelah beberapa waktu lalu sempat mencatatkan rekor tinggi.
Baca Juga: Harga Emas 28 Oktober 2025 Naik Lagi? Simak Analisis Emas Pegadaian, Antam, dan Tren XAU/USD Terbaru
Dampak pada Berbagai Unit dan Harga Beli Kembali
Pelemahan ini berdampak seragam pada seluruh unit emas batangan. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga dibanderol sebesar Rp1.191.000. Sementara itu, untuk investasi skala besar, harga emas 1.000 gram (1 kilogram) mencapai Rp2.222.600.000.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga ikut merosot. Harga beli emas dari masyarakat oleh Antam kini berada di level Rp2.147.000 per gram, turun senilai Rp45.000. Hal ini berarti selisih (spread) antara harga jual dan beli tetap terjaga.
Analisis Pergerakan: Koreksi Jangka Pendek dalam Tren Naik Jangka Panjang
Meski terlihat tajam dalam beberapa hari terakhir, analisis pergerakan harga dalam kerangka waktu yang lebih luas memberikan perspektif berbeda.
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam sebenarnya masih tercatat dalam tren penguatan, bergerak di rentang Rp2.310.000 hingga Rp2.487.000 per gram.
Demikian pula dalam sebulan terakhir, volatilitas harga terjadi antara Rp2.198.000 dan Rp2.487.000 per gram, menunjukkan bahwa koreksi ini merupakan bagian dari dinamika pasar yang wajar dalam sebuah tren naik jangka panjang.
Peringatan Penting: Potongan Pajak untuk Transaksi Jual
Bagi investor yang mempertimbangkan untuk melakukan buyback di tengah koreksi ini, peraturan perpajakan terbaru wajib menjadi perhatian.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
