Pembiayaan penyembelihan, distribusi, serta logistik lainnya bisa dialokasikan dari dana kolektif atau infak tambahan yang direncanakan secara transparan.
Dengan begitu, kebutuhan logistik tetap terpenuhi tanpa harus membebani penerima daging kurban, khususnya yang tergolong tidak mampu.
Peristiwa viral mengenai pungutan Rp15 ribu untuk daging kurban di Bantargebang mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara panitia dan masyarakat.
Sumbangan yang bersifat sukarela, ditujukan untuk mendukung biaya operasional, bukanlah pelanggaran ibadah kurban dalam Islam, selama tidak ada unsur paksaan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Penting bagi umat Islam untuk memahami hukum fikih yang melandasi ibadah kurban, agar pelaksanaannya dapat membawa keberkahan dan tidak menimbulkan fitnah.
Dengan edukasi dan transparansi, pelaksanaan kurban dapat menjadi sarana ibadah sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.