Bupati Bogor Hormati Proses Hukum Dugaan Gratifikasi Kades Cikuda

Selasa 28 Okt 2025, 15:04 WIB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menghormati proses hukum Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang yang terjerat kasus dugaan gratifikasi jual-beli tanah.

“Langkah-langkah ini adalah untuk menunjang proses hukum yang ada kita menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Rudy kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Dari proses hukum itu, kata Rudy, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi berat Kades Cikuda berinisial AS jika terbukti melanggar hukum.

“Tentunya dari proses hukum tersebut ada sanksi-sanksi yang pemerintah daerah harus tetap kan. Maka itu yang akan kita putuskan,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pegawai dan ASN Pemkab Bogor Tes Urine

AS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi. Polres Bogor juga menahan tersangka selama proses hukum.

"Sudah (ditahan). Telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan ya," ucap Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo.

Penetapan tersebut tertulis dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara pada 3 Oktober 2025. (cr-6)


Berita Terkait


News Update