POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada para peserta didik yang sudah menyelesaikan wajib belajar 12 tahun untuk kuliah gratis dan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang ada di Jakarta.
Melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Pemprov DKI Jakarta berupaya membantu para siswa yang telah tamat sekolah dan terkendala biaya untuk meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi.
Para mahasiswa dapat berkuliah secara gratis dengan memanfaatkan dana bantuan pemerintah ini.
Adapun, dana yang diberikan untuk mendukung program kuliah gratis ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Kendati demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua mahasiswa berhak atas bantuan ini dan tidak semua perguruan tinggi dapat bekerja sama menyalurkan bantuan ini.
Tujuan Pemberian Bansos KJMU
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, beberapa tujuan pemberian bantuan ini, yaitu:
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik
- Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu
- Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif
Penerima Bansos KJMU
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak semua orang bisa tercatat sebagai penerima bansos KJMU. Hanay mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu dan dinilai layak saja yang berhak dapat bantuan.
Uang gratis bantuan KJMU ini diberikan kepada alumni KJP Plus yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS.
Selain itu, mahasiswa yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus, namun tidak mampu secara ekonomi maka juga bisa mendapatkan bantuan ini.
Manfaat Dana Bansos KJMU
Berikut ini sejumlah manfaat subsidi dana bansos KJMU yang diberikan pemerintah kepada para mahasiswa.
1. Biaya penyelenggaran pendidikan yang dikelola oleh PTS atau PTN untuk pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
2. Bantuan biaya hidup mahasiswa yang masuk ke dalam biaya pendukung personal terbagi menjadi beberapa poin:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan, peralatan, dan atau biaya pendukung personal lainnya.
Syarat Daftar KJMU
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan warga binaan sosial di panti sosial Dinas Sosial
- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD
Cara Daftar KJMU
- Akses portal pendaftaran di https://p4op.jakarta.go.id/kjmu
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri dan unggah dokumen yang diperlukan
- Pastikan data yang diinput sesuai dan lengkap agar memudahkan proses verifikasi
- Pantau perkembangan status pendaftaran melalui akun resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Instagram @upt.p4op dan @disdikdki
Perlu dicatat bahwa pendaftaran KJMU hanay dapat dilakukan di periode atau waktu yang telah ditentukan Pemprov DKI Jakarta.