Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi terkait penerimaan surat tersebut dan menyatakan bahwa dokumen itu telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra.
Ia menambahkan bahwa tindak lanjut surat pemakzulan Gibran ini sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Siapa Saja 4 Jenderal Purnawirawan TNI Pengusul Pemakzulan Gibran? Ini Profilnya
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara eksplisit menyatakan bahwa usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Poin krusial yang diangkat adalah bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para purnawirawan menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang notabene adalah paman Gibran.