Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Try Sutrisno Restui Surat ke DPR

Senin 02 Jun 2025, 12:57 WIB
Potret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)

Potret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)

POSKOTA.CO.ID – Posisi politik mantan Presiden Joko Widodo dinilai kian terjepit usai Forum Purnawirawan TNI menyatakan delapan tuntutan, termasuk desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dukungan terhadap langkah ini datang langsung dari mantan Wakil Presiden dan Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.

Dalam pertemuan di kediamannya, Jalan Purwakarta No. 6, Menteng, Jakarta Pusat, Try Sutrisno menerima pengurus Forum Purnawirawan TNI yang menyerahkan kajian dan draf surat kepada DPR.

“Saya mendoakan semoga DPR hatinya terbuka,” ujar Try Sutrisno, seraya menegaskan bahwa tuntutan ini bukan persoalan remeh, melainkan menyangkut nasib bangsa.

Baca Juga: Dikenal Sering Bongkar Penyelewengan Dana Pendidikan di Sekolah, Bro Ron Langsung Dikontak Wapres Gibran

Surat tersebut memuat delapan poin aspirasi, namun sorotan utama mengarah pada butir terakhir yang mendesak MPR untuk segera memakzulkan Gibran.

Langkah ini dinilai menjadi pukulan berat bagi Jokowi yang kini dinilai menghadapi dua tekanan serius, dugaan ijazah palsu dan proses pemakzulan sang putra.

“Ini tidak bisa dianggap main-main karena yang menyampaikan adalah para purnawirawan TNI, dan itu direstui sepenuhnya oleh Jenderal Try Sutrisno,” kata pengamat politik Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dukutip oleh Poskota pada Senin, 2 Juni 2025..

Para tokoh purnawirawan yang hadir antara lain Laksamana (Purn.) Slamet Subiyanto, Letjen (Purn.) Soeharto, Mayjen (Purn.) Sunarko, Marsda (Purn.) Amin Syah Budiono, dan penggagas forum Dwi Cahyo Suarsono.

Baca Juga: Kisruh Kasus Skincare, Nikita Mirzani Minta Gibran Rakabuming Bantu Doktif

Gibran Dianggap Produk Inkonsistensi Konstitusi

Tuntutan pemakzulan terhadap Gibran mencuat setelah Mahkamah Konstitusi, yang saat itu dipimpin Anwar Usman, paman Gibran, mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.


Berita Terkait


News Update