Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Telah Dicairkan? Simak Cara Mudah Mengecek Saldo di Sini!

Sabtu 07 Jun 2025, 17:15 WIB
Dana KJP Plus tahap 2 tahun 2025 (Sumber: jakarta.go.id)

Dana KJP Plus tahap 2 tahun 2025 (Sumber: jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2025, yang mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Juni 2025.

Program ini menjangkau lebih dari 700 ribu pelajar dari tingkat SD hingga PKBM, sebagai upaya membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.

Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

Berdasarkan pengumuman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut rincian pencairannya:

  • Tahap 2: Mulai 3 Juni 2025
  • Tahap 3: Rencana pencairan 7 Juli 2025

Dana akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik penerima. Pastikan rekening masih aktif untuk menghindari kendala pencairan.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Masuk DTKS? Simak Cara Daftar Penerima Dana Bansos BPNT Tahap 2 Rp600.000 dan Jadwal Penyalurannya

Besaran Dana KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan:

  1. SD: Rp250.000/bulan
  2. SMP: Rp300.000/bulan
  3. SMA: Rp420.000/bulan
  4. SMK: Rp450.000/bulan
  5. PKBM: Rp300.000/bulan

Bagi siswa sekolah swasta, terdapat tambahan bantuan biaya SPP dengan nominal menyesuaikan jenjang pendidikan.

Cara Cek Penerimaan KJP Plus Tahap 2 2025

Untuk memverifikasi status penerima, ikuti langkah berikut:

  • Akses situs resmi: kjp.jakarta.go.id/kjp
  • Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih Tahun 2025 dan Tahap II
  • Klik "Cek"
  • Informasi status akan langsung muncul

Jika belum terdaftar, segera konfirmasi ke pihak sekolah terkait proses pendaftaran.

Syarat Penerima KJP Plus 2025

Calon penerima harus memenuhi kriteria berikut:

  • Berdomisili di DKI Jakarta dan tercatat dalam KK
  • Bukan anak ASN/TNI/Polri/pejabat/pegawai BUMN/BUMD
  • Terdaftar di Dapodik
  • Tidak memiliki mobil atau properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar
  • Tidak rutin membeli air galon 19 liter
  • Memiliki NISN dan masih aktif sekolah
  • Berdisiplin di sekolah
  • Terdaftar dalam DTKS/DTSE

Bonus Manfaat: Sembako Murah dari Pasar Jaya


Berita Terkait


News Update