POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2025, yang mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Juni 2025.
Program ini menjangkau lebih dari 700 ribu pelajar dari tingkat SD hingga PKBM, sebagai upaya membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Berdasarkan pengumuman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut rincian pencairannya:
- Tahap 2: Mulai 3 Juni 2025
- Tahap 3: Rencana pencairan 7 Juli 2025
Dana akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik penerima. Pastikan rekening masih aktif untuk menghindari kendala pencairan.
Besaran Dana KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
- SD: Rp250.000/bulan
- SMP: Rp300.000/bulan
- SMA: Rp420.000/bulan
- SMK: Rp450.000/bulan
- PKBM: Rp300.000/bulan
Bagi siswa sekolah swasta, terdapat tambahan bantuan biaya SPP dengan nominal menyesuaikan jenjang pendidikan.
Cara Cek Penerimaan KJP Plus Tahap 2 2025
Untuk memverifikasi status penerima, ikuti langkah berikut:
- Akses situs resmi: kjp.jakarta.go.id/kjp
- Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih Tahun 2025 dan Tahap II
- Klik "Cek"
- Informasi status akan langsung muncul
Jika belum terdaftar, segera konfirmasi ke pihak sekolah terkait proses pendaftaran.
Syarat Penerima KJP Plus 2025
Calon penerima harus memenuhi kriteria berikut:
- Berdomisili di DKI Jakarta dan tercatat dalam KK
- Bukan anak ASN/TNI/Polri/pejabat/pegawai BUMN/BUMD
- Terdaftar di Dapodik
- Tidak memiliki mobil atau properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Tidak rutin membeli air galon 19 liter
- Memiliki NISN dan masih aktif sekolah
- Berdisiplin di sekolah
- Terdaftar dalam DTKS/DTSE
Bonus Manfaat: Sembako Murah dari Pasar Jaya