POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 untuk tahun 2025.
Bantuan sebesar Rp600.000 ini merupakan bagian dari program bantuan sosial reguler yang ditujukan kepada keluarga tidak mampu demi menjamin akses terhadap pangan berkualitas dan bergizi.
Program BPNT telah menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat rentan.
Untuk tahun 2025, BPNT disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, masing-masing sebesar Rp600.000.
Dengan demikian, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima total bantuan hingga Rp2.400.000 per tahun.
Dana bantuan ini tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai bebas, melainkan digunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok seperti beras, telur, kacang-kacangan, sayur, dan buah di e-warong (elektronik warung gotong royong) atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Kriteria Penerima BPNT 2025
Tidak semua warga dapat menerima bantuan ini. Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi agar seseorang terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP aktif
- Termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Bukan aparatur negara: PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menjadi pendamping sosial di program bansos lain
Pemerintah melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengecek status penerima secara berkala melalui kanal resmi.