Cek Status Penerima BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan Cukup dengan NIK KTP, Simak Syarat dan Mekanismenya!

Sabtu 07 Jun 2025, 14:30 WIB
Panduan lengkap cara cek Bantuan Subsidi Upah 2025 menggunakan NIK. Pastikan Anda termasuk penerima bantuan BSU. (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

Panduan lengkap cara cek Bantuan Subsidi Upah 2025 menggunakan NIK. Pastikan Anda termasuk penerima bantuan BSU. (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli pekerja berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi.

Dengan alokasi Rp600.000 untuk dua bulan (Juni-Juli), BSU 2025 diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama saat memasuki masa libur sekolah.

Program ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang dicanangkan pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat BSU 2025? Ini Kriteria, Besaran, dan Cara Penerimaan sesuai Permenaker No 5/2025

Jika sebelumnya nominal BSU hanya Rp150.000 per bulan, tahun ini nilainya naik dua kali lipat menjadi Rp300.000 per bulan atau total Rp600.000 untuk periode dua bulan.

Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak fluktuasi ekonomi.

BSU 2025 diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan ini, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat lengkap dan cara cek status penerima BSU 2025.

Besaran dan Tujuan BSU 2025

BSU 2025 merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat, terutama saat memasuki masa libur sekolah.

Awalnya, bantuan ini hanya sebesar Rp150.000 per bulan, namun kini dinaikkan menjadi Rp300.000 per bulan atau total Rp600.000 untuk dua bulan.


Berita Terkait


News Update