Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dikenai pasal 368 KUHP. Sementara perkara masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (CR-1)
Polresta Tangerang Tangkap 7 Preman Pemalak Sopir Truk
Kamis 05 Jun 2025, 20:41 WIB

Editor
Mohamad Taufik Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.