Catatan Penting: Nilai ini tidak berubah dari PMK sebelumnya (No. 49/2023), menunjukkan komitmen pemerintah menjaga stabilitas anggaran.
Bagaimana dengan Tenaga Non-ASN?
Pemerintah juga memastikan tenaga honorer dan pendukung seperti satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan mendapat hak yang setara:
Tenaga Honorer:
- Uang lembur: Rp20.000/jam
- Uang makan: Rp31.000/hari
Satpam, Pengemudi, dan Petugas Kebersihan:
- Uang lembur: Rp13.000/jam
- Uang makan: Rp30.000/hari
Mengapa Kebijakan Ini Strategis?
- Kepastian Hukum: Aturan yang jelas mengurangi potensi manipulasi pembayaran lembur.
- Efisiensi Anggaran: Instansi dapat merencanakan RKA dengan lebih tepat.
- Dorongan Produktivitas: Kompensasi adil meningkatkan motivasi kerja ASN.
- Akuntabilitas: Sistem surat perintah memastikan lembur benar-benar diperlukan.
Tantangan ke Depan
Meski kebijakan ini patut diapresiasi, lembur seharusnya menjadi opsi terakhir. Pemerintah perlu mendorong efisiensi waktu kerja dan manajemen SDM yang lebih baik agar lembur tidak menjadi budaya yang membebani.
Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Saat Liburan Sekolah 2025
Tips untuk Calon ASN
- Bagi yang ingin menjadi ASN, memahami hak seperti uang lembur adalah langkah awal menjadi pegawai profesional.
- Pelatihan dan simulasi tes ASN bisa menjadi persiapan menghadapi seleksi yang semakin kompetitif.
PMK 32/2025 bukan sekadar angka, tetapi bukti komitmen negara dalam menghargai kerja keras pegawai. Dengan aturan yang jelas, diharapkan pelayanan publik semakin berkualitas dan profesional.
Jangan lewatkan informasi ini! Kebijakan ini berlaku mulai 2026 dan wajib diikuti seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.