POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi memberikan kepastian bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga non-ASN terkait hak uang lembur dan uang makan lembur.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Mei 2025, sebagai pedoman pembayaran lembur untuk Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini tidak hanya menetapkan besaran nominal, tetapi juga mekanisme klaim yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga memastikan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Baca Juga: Standar Baru Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN 2025, Sri Mulyani Tetapkan Angka Fantastis
Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghargai kerja keras para abdi negara yang kerap bekerja melebihi jam normal demi pelayanan publik.
Apa yang Baru dalam PMK 32/2025?
Aturan ini tidak sekadar mengatur nominal uang lembur, tetapi juga menegaskan mekanisme pembayaran yang transparan dan akuntabel.
Tujuannya jelas, dengan menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus mengoptimalkan efisiensi anggaran negara.
Mekanisme Klaim Uang Lembur
- Surat Perintah Wajib: Pegawai hanya berhak menerima uang lembur jika memiliki surat perintah resmi dari pejabat berwenang. Tanpa dokumen ini, lembur dianggap tidak sah.
- Uang Makan Lembur: Dibayarkan jika pegawai bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut, dengan batas 1x per hari meskipun durasi lembur lebih lama.
Besaran Uang Lembur 2026: Tetap atau Naik?
Berikut rincian terbaru berdasarkan golongan ASN:
Uang Lembur per Jam
- Golongan I: Rp18.000/jam
- Golongan II: Rp24.000/jam
- Golongan III: Rp30.000/jam
- Golongan IV: Rp36.000/jam
Uang Makan Lembur per Hari
- Golongan I dan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000