Daftar Terbaru Harga Emas Antam Rabu 29 April 2026 Usai Anjlok Rp30.000 per Gram

Rabu 29 Apr 2026, 09:50 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp 30.000 di Hari ini 29 April 2026, Siap Beli untuk Investasi? (Foto: Ist)

Harga Emas Antam Turun Rp 30.000 di Hari ini 29 April 2026, Siap Beli untuk Investasi? (Foto: Ist)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas dari laman Logam Mulia pada Rabu 29 April 2026 mengalami penurunan drastis sebesar Rp30.000.

Sebelumnya harga emas Antam dibanderol Rp2.814.000 menjadi Rp2.784.000 per gram.

Untuk harga beli kembali (buyback) turut turun menjadi Rp2.573.000 per gram. Ukuran emas yang dijual yaitu mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1kg).

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 29 April 2026 Jeblok Jadi Rp2.784.000 per Gram, Saatnya Koleksi?

Harga Emas Antam Rabu 29 April 2026

Berikut ini adalah daftar harga emas Antam Rabu 29 April 2026 usai turun drastis Rp30.000:

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.442.000
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp2.784.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp5.508.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp8.237.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp13.695.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp27.335.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp68.212.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp136.345.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp272.612.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp681.265.000
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp1.362.320.000
  • Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.724.600.000

Baca Juga: Beli Hari Ini? Harga Emas Perhiasan 24 Karat Dijual Rp2,46 Jutaan per Gram

Pajak Buyback Emas Antam

Setiap transaksi untuk penjualan beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 akan dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.


Berita Terkait


News Update