POSKOTA.CO.ID - Mulai 5 Juni 2025, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer yang memenuhi syarat.
Bantuan sebesar Rp300 ribu ini diberikan sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa BSU 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan di kuartal 2 tahun ini.
“Penyaluran dilakukan satu kali pada bulan Juni, dengan harapan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 27 Mei 2025.
Baca Juga: Segera Cair! Begini Cara Tarik Uang Rp300.000 Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 di ATM dan Kantor Pos
Para penerima program BSU adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan guru honorer yang terdaftar di sistem Kemendikbudristek atau Kemenag.
Proses pengecekan kelayakan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data KTP.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login menggunakan NIK dan data KTP.
- Pantau status kelayakan di kolom "Verifikasi Penerima".
Jika terdaftar, dana akan dikirim langsung ke rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau data instansi (bagi guru honorer).
Baca Juga: Tak Ada Diskon Listrik Bulan Ini, Pemerintah Ganti dengan BSU Rp300.000 Per Bulan
Syarat Penerima BSU 2025
- WNI dengan penghasilan kurang dari atau sama Rp3,5 juta/bulan (atau sesuai UMP/UMK setempat jika lebih tinggi).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (non-PNS/TNI/Polri).
- Bukan penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja atau PKH.
- Guru honorer terdaftar di Kemendikbudristek/Kemenag.
Waspada Penipuan!
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat bahwa proses BSU tidak dipungut biaya. Hindari tautan atau pihak yang mengatasnamakan Kemnaker untuk pendaftaran berbayar.
Baca Juga: BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni! Cek Besaran, Syarat, dan Cara Dapatkan di Sini
Paket Stimulus Ekonomi Tambahan
BSU merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang dirilis bersamaan, meliputi:
- Diskon 50 persen tarif listrik (pelanggan 1.300 VA) hingga 31 Juli 2025.
- Subsidi transportasi: diskon 30 persen tiket kereta api, 6 persen PPN pesawat, dan 50 persen angkutan laut (Juni-Juli 2025).
- Potongan 20 persen tarif tol selama libur sekolah.
- Bantuan pangan: tambahan 10 kg beras dan Rp200.000/bulan via BPNT.
Pemerintah mengimbau seluruh calon penerima BSU untuk segera memverifikasi data melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sebelum tanggal penyaluran.
Pastikan data yang terdaftar sudah benar dan lengkap untuk menghindari kendala dalam proses pencairan dana bantuan.
Dengan adanya program BSU 2025 ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer di tengah dinamika perekonomian nasional.
Masyarakat juga diminta tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah ini.