POSKOTA.CO.ID - Banyak sejumlah pemda mengatur, menyelaraskan jam sekolah dan jam kerja pegawai, diantaranya bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di daerahnya.
Jakarta dan Bali, di antara dua daerah yang sudah memisahkan jam sekolah dengan kerja pegawainya.
Jam sekolah lebih pagi, biasanya dimulai pukul 07.00, sedangkan jam kerja pegawai lebih siang.
Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan arus lalu lintas pada saat yang bersamaan pagi dan sore hari.
Di Pemprov Jawa Barat kabarnya jam sekolah lebih pagi lagi, dimulai pukul 06.00.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Lebih Terhormat Mundur, Ketimbang Dimundurkan
Selain jam sekolah, ada juga jam malam bagi siswa untuk belajar di luar rumah. Jam malam dengan pembatasan aktivitas siswa mulai pukul 21.00 sd 04.00 WIB.
Aturan ini berlaku bagi siswa tingkat sekolah dasar hingga menengah mulai bulan Juni ini.
"Jam malam bagi siswa sepertinya oke juga, tetapi untuk masuk sekolah mulai jam enam pagi, apa nggak kepagian ya," kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
"Logikanya kalau jam enam pagi sudah masuk kelas, berarti sebelum jam itu harus sudah berada di sekolah. Yang rumahnya jauh, berangkat abis Subuh agar tidak terlambat," tambah Yudi.
"Soal kepagian inilah yang dikritisi anggota DPR yang membidangi masalah pendidikan," ujar mas Bro.