LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Warga Desa Tambak, Kecamatan Cimarga dan Desa Calungbungur, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan Bendungan Karian.
Lantaran, warga yang lahannya terkena pembebasan untuk pembangunan proyek Bendungan Karian, masih ada yang belum menerima ganti rugi dari pihak terkait.
Padahal, Bendungan Karian sudah selesai dibangun dan diresmikan oleh Presiden RI terdahulu, Joko Widodo pada tahun 2024. Namun, persoalan ganti rugi lahan kepada warga belum masih belum selesai.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Lebak dari Komisi IV, Ahmad Juhendi menegaskan, bahwa pihak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS3), harus bertanggung jawab atas hak-hak warga yang lahannya terdampak pembangunan Bendungan Karian.
"Kami minta pihak Karian segera menyelesaikan kewajiban mereka. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban ketidakjelasan,” ungkapnya, Rabu 4 Juni 2025.
Baca Juga: Warga Pasang Spanduk Tuntut Ganti Rugi Lahan di Bendungan Karian Lebak
Menurut Ahmad Juhendi, keluhan warga sudah disampaikan berulang kali baik melalui jalur aspirasi langsung ke pihak balai besar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak.
Namun hingga kini, belum ada penyelesaian konkret yang diberikan oleh pihak Bendungan Karian.
“Ini menyangkut hak dasar masyarakat. Jika mereka sudah menyerahkan lahan untuk kepentingan negara, maka sudah sewajarnya negara atau pihak pelaksana memberikan kompensasi secara adil dan tepat waktu," katanya.
Ia mengaku, DPRD Lebak melalui Komisi IV siap memfasilitasi dan mediasi antara warga dengan pihak Karian. Dirinya juga menekankan agar solusi nyata harus datang dari pihak proyek.
"Kami juga meminta kepada Pemkab Lebak agar mendorong dan membantu proses ini, karena saya tahu persis kondisinya seperti apa. Khususnya ganti rugi Fasum kepada kampung yang terdampak hingga saat ini belum jelas," ujarnya.