POSKOTA.CO.ID - Fenomena debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang bersikap arogan dan kasar masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.
Tak hanya mengintimidasi peminjam, para DC pinjol ini bahkan kerap menyasar kontak darurat hingga menyebarkan data pribadi peminjam tanpa izin.
Tindakan penagihan semacam itu bukan hanya melanggar etika, tapi juga bisa masuk kategori pelanggaran hukum.
Maka, penting bagi masyarakat untuk mengetahui langkah aman dan legal dalam menghadapi DC pinjol yang arogan agar tidak menjadi korban berikutnya.
Lantas, bagaimana masyarakat bisa melindungi diri dari terror DC pinjol yang tidak sesuai hukum ini?
Baca Juga: Solusi Menghadapi Pinjol yang Ancam akan Sebar Data, Lakukan Hal Ini
Cara Melindungi Diri dari DC Pinjol
Dilansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan, berikut panduan lengkap untuk menghadapi DC pinjol yang melanggar aturan.
1. Tetap Tenang dan Jangan Terpancing Emosi
Langkah pertama yang harus dilakukan ketika dihubungi oleh DC arogan adalah menjaga ketenangan diri.
Nada tinggi, ancaman, atau hinaan seringkali digunakan untuk menekan mental peminjam agar cepat membayar.
Namun, perlu diingat, utang adalah persoalan perdata, bukan pidana. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penagihan dengan intimidasi, apalagi kekerasan.
2. Pahami Batasan Hukum Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan tegas mengenai tata cara penagihan oleh pinjol yang terdaftar dan berizin.
Beberapa batasan penting diantaranya seperti, dilarang menggunakan kekerasan verbal, fisik, atau ancaman hingga tidak diperbolehkan menyebarkan data pribadi debitur.
Jika penagihan dilakukan di luar ketentuan, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dilaporkan.
3. Abaikan Teror, Fokus pada Solusi
Sering kali, DC pinjol ilegal akan terus meneror lewat telepon, SMS, bahkan pesan WhatsApp dengan nada ancaman.
Dalam kasus seperti ini, lebih baik abaikan saja, terutama jika berasal dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Jangan panik, jangan terburu-buru melakukan pembayaran hanya karena tekanan.
Alih-alih menyelesaikan masalah, langkah itu justru bisa memperparah situasi jika dilakukan ke pihak yang tidak jelas legalitasnya.
Baca Juga: Ketahui 7 Cara Menghentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Masyarakat
4. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi
Jika Anda merasa diteror, mengalami pelecehan verbal, atau data pribadi Anda disebarluaskan oleh pihak penagih, segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Sertakan bukti seperti rekaman suara, tangkapan layar, atau nomor telepon penagih.
Laporan ini penting agar pinjol ilegal bisa ditindak dan masyarakat terlindungi dari praktik kotor yang merugikan.
5. Periksa Status Pinjol dan Cari Pendamping Hukum
Sebelum melanjutkan komunikasi dengan pihak penagih, periksa terlebih dahulu status legalitas pinjol melalui situs resmi OJK.
Jika terbukti ilegal, Anda tidak wajib membayar, dan semua tindakan penagihan mereka tidak memiliki dasar hukum.
Bila teror terus berlangsung, tidak ada salahnya mencari bantuan dari pendamping hukum, LBH, atau komunitas anti pinjol ilegal.
Menghadapi DC pinjol yang arogan memang tidak mudah. Namun, dengan beberapa langkah diatas, Anda bisa mengatasinya dengan tenang.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.