Ilustrasi penagihan debt collector ke kantor. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor? Pahami Aturannya!

Rabu 04 Jun 2025, 19:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi sebagian orang, kehadiran debt collector atau jasa penagih utang dapat menjadi momok yang menakutkan, terutama saat menghadapi situasi gagal bayar pinjol.

Namun, Anda tidak perlu khawatir berlebihan. Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diizinkan untuk menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan utang, asalkan mengikuti sejumlah aturan yang ketat.

Aturan Penagihan Utang yang Wajib Dipatuhi Debt Collector

Penyelenggara P2P lending atau pinjaman online dilarang keras menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA, dalam proses penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib bertanggung jawab penuh atas semua proses penagihan.

Baca Juga: Cara Blokir Nomor Tak Dikenal agar Tak Bisa Tawarkan Pinjol

Ini berarti, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab penyelenggara tersebut.

Sanksi Berat Bagi Pelanggar Aturan Penagihan

Penting untuk diketahui, Pasal 306 UU PPSK mengatur bahwa jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan, termasuk memberikan informasi yang salah kepada nasabah.

Mereka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis.

Baca Juga: Cara Menghapus Data Pinjol Sendiri Secara Legal dan Aman, Tanpa Jasa Joki Cek Selengkapnya!

Waktu dan Tempat Penagihan Utang Pinjol

Menurut POJK 22/2023, penagihan harus dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Apakah debt collector bisa menagih ke kantor? Ya, penagihan dapat dilakukan di tempat lain, seperti kantor, namun dengan syarat mutlak: harus mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Tanpa persetujuan Anda, penagih tidak diizinkan mendatangi tempat kerja.

Baca Juga: Edukator Keuangan Peringatkan Maraknya Penjualan Data oleh Pinjol Ilegal, Begini Penjelasannya

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Debt Collector

Berikut adalah rangkuman hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat menagih utang:

OJK Tidak Melindungi Konsumen Nakal

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen yang memiliki itikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito.

Ini berarti, sebagai konsumen, Anda juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pembayaran Anda.

DISCLAIMER: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan saran atau ajakan untuk mengajukan pinjaman online. Setiap keputusan yang dilakukan terkait pinjol, sepenuhnya tanggung jawab pengguna bukan Poskota.

Tags:
Penagihan Utang PinjolOJK Aturan Penagihan UtangDebt Collectorgagal bayar pinjol

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor